Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Terhadap Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan SLBN Lewoleba 

Melalui siaran pers Nomor:PR-01/N.3.22/Dip.4/01/2025 Kepala Seksi Intelijen Rizal Hidayat, S.H. Ajun Jaksa menerangkan bahwa  Pada hari Jumat, tanggal 10 januari 2025 sekitar, Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan sidang putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi terkait kasus Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Lanjut Rizal Hidayat, Terhadap Terdakwa Mery Fidelisia Ose, Spd. selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Lewoleba Dalam Perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan amarnya. Dalam putusan amar majelis hakim  menyatakan Terdakwa Mery Fidelisia Ose, Spd. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa Maria Ose dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,”terang Rizal melalui siaran pers

Terdakwa Mery Fidelisia Ose, S.Pd. juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.139.148.360,12- yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.210.000.000.- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, dan kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara untuk Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. selaku Fasilitator dalam Perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan amarnya menyatakan Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 70.000.000,- (Tuju Pulu Juta Rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, S.T. juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.030.948,78- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan, Tuju Puluh Delapan)  yang di perhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.79.000.000.- (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti, sedangkan terhadap kekurangan dari uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi  membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara. Dengan demikian terhadap putusan majelis hakim terhadap Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *