Ketua KPU Lembata Hermanus Tadon selaku penyelenggara pilkada 2024 saat membuka kegiatan pleno terbuka penetapan Bupati dan wakil Bupati Terpilih mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 khusus untuk daerah Kabupaten Lembata ada terdapat 6 (Enam) Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata. dan pada perhelatan politik di salah satu Kabupaten/Kota yang dengan peserta Pasangan Calon terbanyak adalah kabupaten Lembata. Artinya ketersediaan figur calon pemimpin di daerah ini cukup banyak. Hal ini tentu membuat masyarakat mempunyai banyak pilihan. Namun sayangnya dalam suatu kontestasi Pilkada ini hanya melahirkan salah satu pasangan calon yang bakal dipilih. dan bagi paslon yang belum terpilih atau kemenangannya masih tertunda harus bisa menerima kekalahan politiknya.
Untuk itu Herman Tadon menerangkan bahwa dengan Mempedomani PKPU 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta Surat Dinas KPU RI Nomor: 24/PL. 02. 7-SD/06/2025 Perihal : Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, untuk itu KPU Kabupaten Lembata Selasa 9 Januari 2025 menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Dalam Pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Herman Tadon juga menyampaikan, bagi pasangan calon yang terpilih dan sebentar akan ditetapkan, kami selaku pihak penyelenggara menyampaikan proficiat dan selamat bertugas, sedangkan bagi pasangan calon yang belum terpilih, besar harapan kami untuk tetap dan terus berkontribusi untuk kemajuan daerah kita Kabupaten Lembata tercinta,”kata Hermanus Tadon
Berdasarkan Pasal 66 Ayat 3 dan 4 PKPU 18 Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Lembata akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih 1 (satu) hari setelah pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan kepada DPRD Kabupaten Lembata.
Sebelum menutup sambutan Hermanus Tadon menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lembata bersama Admin, LO, Tim Kampanye dan Pendukung yang telah berpartisipasi dalam Pilkada kali ini sehingga Pilkada Kabupaten Lembata berjalan dengan aman dan lancar. Terimakasih pula kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata bersama jajarannya, Aparat Kepolisian dan TNI, Kejaksaan, Lapas Lembata, Bawaslu Kabupaten Lembata dan jajaran, Panitia Ad Hock kami, Pemantau Pemilu, Penggiat Pemilu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Kaum Difabel, Insan Pers, seluruh masyarakat Kabupaten Lembata, serta semua pihak yang turut serta dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Kami memohon maaf apabila dalam penyelenggaraan Pilkada ini ada hal-hal yang kurang atau tidak berkenan harap dimaafkan,” pungkas Herman Tadon ketua KPU Lembata.