Lawyer Ama Raya Menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka Atas Polres Flotim

Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur kalah dalam Sidang Praperadilan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez. Hal ini terungkap dalam pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H Senin (17/2/2025).

Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan/Gugatan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dan menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon  (Polres Flores Timur) sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum.

Dengan demikian maka Penetapan tersangka dinyatakan tidak  mempunyai kekuatan hukum,” kata hakim saat membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin 17 Februari 2025.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut  Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan, juga memerintahkan Polres Flores Timur untuk menghentikan Penyidikan terhadap Daniel Geofandi Fernandez dan mengembalikan Harkat dan Martabatnya seperti sedia kala.

Advokat Ama Raya kepada media mengatakan, dengan adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan prinsip berkeadilan, saya kira keputusan Hakim Tunggal PN Larantuka sangat objektif dengan melihat duduk masalah yang menjadi obyek praperadilan yang kami ajukan.

Menurut Ama Raya, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Karena penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP serta terkesan tindakan yang dipaksakan oleh Termohon penyidik pada Polres Flores Timur.

Ama Raya menerangkan, terungkap di persidangan bahwa kliennya Daniel Geofandi Fernandez dan Korban Mikhael Kanisius Botama telah berdamai tertanggal 10 Januari 2025 yang bertempat di Kantor Termohon, namun Termohon dalam penanganan tidak memperhatikan perdamaian tersebut dan tetap menahan kliennya hingga kini, Ia menilai tindakan Termohon cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat didalam KUHAP.

Perlu diketahui bahwa, dalam menjalankan lalu lintas beracara harus berpedoman betul pada KUHAP agar hak masyarakat tidak dilanggar,”tandas Ama Raya.

Dikatakannya praperadilan merupakan wadah yang disiapkan Negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Tersangka, oleh karena  itu degan adanya Praperadilan ini juga tersangka, keluarganya atau Kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hukum  jika merasa hak-haknya dilanggar oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepada rekan-rekan Penyidik.

Atas putusan praperadilan ini menjadi pembelajaran buat semua pihak, harus lebih objektif dan profesional dalam menegakan hukum, jika penegak hukum profesional dan objektif saya yakin rakyat semakin mencintai institusi penegak hukum,” tutup Ama Raya Lamabelawa.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *