Polres Flotim Kalah Sidang Praperadilan, Hakim Perintah Bebaskan Tersangka  

Kepolisian Resort Flores Timur diputuskan kalah dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka penahanan dan penangkapan terhadap Daniel Geofandi Fernandez yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini terungkap melalui sidang pembacaan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Ama Raya kepada media menegaskan, Sidang Praperadilan  di Larantuka Flores Timur  telah di putus oleh Yang Mulia Hakim Tunggal PN Larantuka dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lrt,

Menurut kuasa hukum Ama Raya,  Pemohon Praperadilan, putusan tersebut dapat berdampak pada hilangnya sejumlah jabatan sebagai penyidik dan penyidik pembantu pada Sat Reskrim Polres Flores Timur.

Lanjut Ama Raya,  penyidik dan penyidik pembantu di Polres Flores Timur yang menangani perkara tersebut harunya dievaluasi oleh pimpinannya, karena kurang profesional dalam penegakan hukum yang berakibat kalah dalam sidang pra peradilan.

Kalau mereka profesional, kan tidak mungkin hakim mengabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan, lebih jelasnya lagi  dalam amar putusan tersebut, hakim menerima permohonan praperadilan yang kami ajukan, dan itu sangat jelas dalam amar putusan pra peradilan, bahkan tidak ada yang mampu membantah fakta hukum tersebut,” ujar Ama Raya.

Menurutnya, pada sidang praperadilan ini Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Bagus Sujatmiko, S.H.,M.H pada pembacaan Amar Putusan mengabulkan Permohonan Praperadilan Daniel Geofandi Fernandez melalui Kuasa Hukumnya dengan pertimbangan hakim bahwa atas perkara penganiayaan yang di sangka kepada diri pohon telah berdamai “sebelum perkara praperadilan di daftarkan ke pengadilan (Vite. Amar Putusan angka satu)”, Kuasa Hukum Pemohon Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H, baginya secara logika hukum yang normal serta merujuk pada putusan Praperadilan tersebut maka tindakan hukum oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik Polres Flores Timur selaku Termohon tidak sah dan batal demi hukum (Vite. Amar Putusan angka 2).

Pengacara Jebolan kota Jogjakarta ini juga secara blak-blakan menanggapi, pemberitaan yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur tersebut  baginya pemberitaan tersebut merupakan pernyataan yang sesat hukum. Mengapa demikian, karena  selama Persidangan Kasat Reskrim Polres Flores Timur tidak pernah keliatan didalam ruang sidang, baik sidang pra peradilan maupun saat pembacaan putusan praperadilan oleh Yang Mulia Hakim tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut. sehingga sangat tidak tepat bila yang bersangkutan memberikan pernyataan atas apa yang tidak disaksikan secara langsung, sesuai dengan fakta persidangan yang dibacakan Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan perkara a quo,”tegas Pengacara Ama Raya

“Saya menduga, Kasat Reskrim Polres Flores Timur mendapat laporan bohong dari bawahannya, “yah kita menduga Pak Kasat ditipu oleh bawahannya,”sebut Ama Raya,

Lanjut Pengacara yang memiliki jiwa membela warga miskin ini meminta, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur mustinya membaca terlebih dahulu Pertimbangan hukum dalam Putusan PraPeradilan tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan ke mas media agar tidak menyesatkan publik, “kan jelas dalam pertimbangan hukum pada halaman lima puluh dua paragraf dua, disitu secara tegas Hakim Praperadilan mempertimbangkan bahwa, Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon beralasan hukum dan dapat diterima, artinya Permohonan Pemohon melalui kuasanya tersebut di Kabulkan Hakim,”kata Ama Raya.

Untuk itu Ama Raya mengingatkan, Kapolres Flores Timur dan Kasat Reskrim Polres Flores Timur harus kembali melihat dan membaca Pertimbangan hukum dan Amar Putusan pra peradilan perkara a quo, Jelas Termohon Polres Flores Timur kalah dalam sidang Praperadilan sehingga Hakim memutuskan membebankan biaya perkara kepada Termohon Polres Flores Timur (Vite. Amar Putusan angka 5).

Jadi tidak benar bila pihak Termohon Polres Flores Timur yang mengupayakan Proses Restorative Justice, Pemohon Daniel Geofandi Fernandez dikeluarkan dari Tahanan tersebut dikarenakan adanya Putusan Pengadilan yang memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan (Vite. Amar Putusan angka 4).

Jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan, maka tentu tidak ada perintah Pengadilan kepada Polres Flotim untuk menghentikan perkara dugaan Pelanggaran pasal 351 KUHP dengan tersangka klien kami dan jika tidak ada praperadilan yang kami ajukan maka sudah tentu klien kami tetap diproses hukum sebagaimana biasanya walau telah berdamai dengan korbannya,”urai Raya.

Putusan Pra Peradilan ini memberikan pelajaran kepada Penyidik Polres Flotim, agar lebih hati-hati dalam menentukan nasib orang, agar Polres Flotim lebih profesional dalam menggunakan tangan Negara dalam penegakan hukum di Lewotanah Flores Timur, jika penyidik makin profesional Institusi Polri tentu makin di Cintai Rakyat,” tutup Raya.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *