Festival Muro; Sarat Makna Ritual dan Sakral Nya Lantunan Harapan Doa Masyarakat Adat di Desa Kolontobo Lembata

Festival Muro adalah perayaan dan penegasan kembali tradisi Muro, sebuah sistem pengelolaan laut tradisional berbasis kearifan lokal di desa Kolontobo Kecamatan Ile Ape Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat adat desa Kolontobo menyelenggarakan festival Muro ini setiap tahun dan melibatkan lima desa sekitarnya sebagai pemilik wilayah Muro (Teluk).

Festival ini ditandai dengan upacara ritual yang syarat makna dengan nilai spiritual dan sakral. Ritual ini adalah sebuah bentuk ungkapan masyarakat adat untuk menjaga hubungan harmonis dengan alam, sekaligus menandai awal musim panen hasil laut.

Untuk diketahui ada lima desa pemilik teluk Muro yakni; Desa Dikesare, Tapobaran, Lamatokan, Todanara, dan Kolontobo. Kelima desa ini terlibat langsung untuk mengikuti prosesi adat tersebut.

Upacara ritual ini digelar setiap tahun sekali. Masyarakat setempat meyakini bahwa ritual menyambut Muro mampu menjaga kelestarian biota laut, serta menjadi pengingat bahwa laut bukan sekadar sumber hidup, tetapi juga bagian dari warisan leluhur yang harus dihormati.

Hadir menyaksikan upacara Festival Muro, Linus Lusi mewakili Gubernur NTT, serta rombongan DPRD Provinsi Viktor Mado Watun, Alex Ofong, Leo Ledo, dan Astria Blandina Gaidaka, Yakobus Wuwur, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, bersama Ketua DPRD Kabupaten Lembata Syafruddin Sira dan sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk tokoh adat Sebastianus Muri.

Pelaksanan Prosesi festival Muro dimulai dengan ritual minta leluhur Lewotana tepatnya di pusat kampung (Lewokukung) dan ditandai dengan tuang Tuak putih menjadi simbol persembahan kepada leluhur, kemudian dilanjutkan dengan pau boi atau pemberian sesajen bagi “pemilik laut”. 

Setelah upacara sakral, masyarakat setempat memanjatkan doa syukur serta permohonan restu agar hasil laut tahun ini berlimpah.

Lantunan doa dan ungkapan syukur sekaligus permintaan maaf kepada alam. Jika tahun lalu ada kesalahan yang dilakukan masyarakat. Ritual ini tujuannya untuk memohon ampun dan restu dan berharap semoga hasil laut tahun ini mencukupi kebutuhan masyarakat,” ungkap Yakobus Asan, Atamolan atau pemimpin ritual.

Anggota DPRD Provinsi NTT, Astria Blandina Gaidaka, yang turut hadir menyaksikan prosesi adat ini, mengaku terkesan dengan tradisi ini. Saya baru pertama kali menyaksikan ritual adat seperti ini,”sebut Astria Blandina Gaidaka.

Terkait Festival  Muro ini kata Astria Blandina, sangat menarik karena ada tahapan laut ditutup selama dua tahun, dan masyarakat dilarang  tidak boleh melaut sebelum dibuka secara adat. Ini luar biasa, budaya yang harus kita pertahankan,”ujarnya.

Selain bangga Astria juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda. “Anak-anak muda yang tumbuh di era digital perlu datang, melihat, dan melestarikan budaya kita. Tradisi ini bukan sekadar ritual, tetapi lebih pada identitas dan warisan leluhur yang harus dijaga bersama.

Festival Muro bukan hanya sekedar seremonial adat, tetapi juga sebuah pesan kuat tentang kearifan lokal dalam menjaga ekologi laut agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melaut hingga waktu yang ditentukan adat. Selain itu masyarakat Muro juga secara tidak langsung memberi kesempatan bagi ekosistem laut untuk pulih dan berkembang.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *