Cegah Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kejaksaan Negeri Lembata Lakukan program JMS

Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual, Kejksaan Negeri Lembata kali ini melakukan pendampingan Jaksa Masuk Sekolah. (JMS). Hal ini sangat dipandang perlu dan sebagai bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri Lembata berupaya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Lembata. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di SMAN 2 Nubatukan. Kamis (21/8/2025) pukul 08.00–10.00 WITA.

Kegiatan ini diikuti 149 peserta  pelajar SMAN 2 Nubatukan (SMANDU) Dengan Mengusung tema “Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kepala Seksi Intelijen Moh. Risal Hidayat, S.H. melalui Siaran Pers Nomor: PR- 10/N.3.22/Dsb/08/2025 menerangkan, komitmen Kejaksaan Negeri Lembata untuk turunkan Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lembata.

Kegiatan ini pihak Kejaksaan Negeri Lembata turun langsung untuk melaksanakan program jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Lembata Ntt.

Rizal Hidayat kepada media melalui siaran pers menyampaikan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen untuk

melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada peserta didik khususnya di daerah kabupaten Lembata.

Kegiatan JMS ini mengusung tema “Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”

Pencegahan kenakalan remaja dan kekerasan seksual terhadap anak  ini perlu dilakukan terhadap anak-anak sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya fenomena pelanggaran hukum yang melibatkan anak dan remaja, baik sebagai korban 

maupun pelaku.

Untuk diketahui Materi kegiatan penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Lembata.

Pokok materi yang disampaikan diantaranya:

Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, Peran keluarga dan sekolah dalam membentuk kesadaran hukum sejak dini.

Kegiatan ini dihadiri oleh 149 peserta didik. Melihat antusias dan interaktif para peserta didik maka pihak Kejaksaan juga membuka ruang sesi tanya jawab. Dengan hadirnya 149 peserta ini telah menunjukkan kepedulian terhadap isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja masa kini.

Program JMS ini juga, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik 

Indonesia.

Tujuan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu mengenali hak dan kewajiban hukum serta menjauhi perilaku yang dapat berakibat hukum.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semua peserta didik dapat memahami pentingnya menjauhi kenakalan remaja dan turut serta terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual serta pelanggaran hukum 

lainnya.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *