Aksi KN, Tolak Geothermal; Mengingatkan Peristiwa Bencana Tsunami 46 Tahun Lalu Ada Gerakan Tanah Di Kampung Atalojo dan Bauraja Atadei NTT

Masyarakat Lembata khususnya di Atadei tentu tidak lupa akan peristiwa mengenaskan, Tepatnya 18 Juli 1979 atau 19 Juli dini hari di Kampung Waiteba, Kecamatan Atadei, yang  tersapu gelombang pasang dengan ketinggian Ombak sekitar 50 meter. Dari berbagai informasi diketahui, ada sekitar 539 orang tewas, 364 orang hilang dan 470  lainnya korban menderita luka-luka.

Menurut Elifas, munculnya Tsunami saat itu setelah ada gerakan massa tanah di antara kampung Atalojo dan Bauraja.

Mengutip pernyataan Gubernur NTT Aloysius Benedictus Mboi (Ben Mboi), di International Herald Tribune pada 24 Juli 1979 menerangkan, Tsunami 18 Juli 1979 sebanyak   539 korban, sebagian orang terkubur akibat tertimbun material longsoran di empat desa.

Menurut laporan penelitian geolog Raphael Paris dan kawan-kawan, jumlah korban berkisar 550 sampai 1.200 jiwa. Ini adalah catatan awal bencana yang ditulis oleh Joedo D. Elifas berjudul “Laporan Hasil Peninjauan Bencana Alam di Selatan Pulau Lomblen. Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur” (1979). Tsunami menghantam pesisir selatan Lembata sepanjang lebih kurang 50 km dari Teluk Labala di bagian barat hingga Teluk Waiteba ke timur.

Menurut Elifas bahwa saat itu ditemukan jejak sampah di ketinggian tujuh meter yang tersangkut di pohon lontar. Artinya ketinggian gelombang sampai ke Lamalera.

Katalog Tsunami Indonesia Tahun 416-2017 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan air masuk ke darat sejauh 400 sampai 500 meter dan menerjang bukit setinggi 10 meter. Garis pesisir selatan Pulau Lembata berupa teluk dan semenanjung.

Elifas menerangkan, Tsunami Lembata muncul setelah ada gerakan massa tanah di antara kampung Atalojo dan Bauraja.

Sementara Yudhicara bersama teman-teman  dalam penelitiannya yang berjudul “Geothermal System as the Cause of the 1979 Landslide Tsunami in Lembata Island, Indonesia” (2015,) memberikan perspektif lain ketika mengurai penyebab Tsunami Lembata 1979.

Selain itu Yudhicara bersama teman-teman juga meninjau longsoran yang terjadi di sekitar komplek Gunung Api Iliwerung dengan menggunakan pendekatan studi geotermal.

Penelitian lapangan yang dilaksanakan oleh  Yudhicara dan kawan-kawan  pada tahun 2013 menunjukkan titik sumber air panas di sekitar lokasi longsoran yang membuat tanah menjadi asam karena proses magmatisme di bawah. Ada beberapa temuan mengapa samapai terjadinya Tsunami diantaranya ; tanah rapuh, kendur, tidak terkonsolidasi, dan mudah berpindah. Hasil analisis Mineralogi Difraksi Sinar-X (XRD) juga menunjukkan bahwa tanah asli terdiri dari mineral kristobalit, kuarsa, dan albite. Sedangkan material tanah longsor terdiri dari mineral lempung seperti kuarsa, saponit, chabazite, silikon oksida, dan coesite yang adalah mineral khas di lingkungan hidrotermal.

Berdasarkan studi lapangan yang dilakukan Yudhicara dan kawan-kawan menyimpulkan, longsoran yang terjadi itu dipengaruhi oleh sistem panas bumi aktif di daerah tersebut. Bahkan, pada tahun  2013 saat studi lapangan dilakukan, bekas alur longsoran masih terlihat gundul gersang dan kontras dengan daerah sekitarnya yang hijau lebat.

Disini bisa kita ketauhi Kandungan sulfat yang tinggi mencapai 3458,61 ppm menjadi alasan mengapa tak ada vegetasi yang tumbuh di material tanah longsor, meski peristiwa sudah puluhan tahun berlalu.

Peristiwa naas bencana Tsunami di  Atadei dan pergerakan massa tanah di Atalojo dan Bauraja, disikapi oleh Koalisi Nasional yang dalam aksinya Menolak keras Geothermal. Aksi ini berlangsung di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sember,  aksi Koalisi Nasional ini merupakan kumpulan warga yang tinggal di sekitar lokasi geotermal seperti Mandailing Sumatera Utara, Flores NTT, dan Padarincang Banten, juga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka serentak menolak pengembangan geotermal.

Juru kampanye Jatam, Alfarhat mengatakan, di tengah penolakan warga, pemerintah yang kini terus menggenjot pengembangan energi dari panas bumi atau geothermal.

Menurut Alfarhat upaya itu justru akan menjadi petaka bagi warga dan lingkungan.  Ada sekitar  356 prospek tambang panas bumi di jalur cincin api Indonesia yang rentan terhadap risiko bencana. Dari total tersebut 64 di antaranya sedang dalam proses penambangan,”kata Alfarhat

Lebih para lagi Proses pengembangan panas bumi ini tidak melibatkan warga dalam seluruh proses penyusunan kebijakan, juga secara mencolok terbukti berkali-kali telah menjadi ‘ladang kematian’ bagi warga setempat maupun pekerja tambang panas bumi,” ujar Alfarhat.

Alfarhat mengatakan masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa penambangan dan ekstraksi panas bumi untuk menghasilkan daya listrik, telah terbukti puluhan kali menyebabkan gempa picuan.

“Jatam telah memperlihatkan lewat laporan hasil riset dan respons cepat atas kejadian gempa untuk mempertanyakan kaitan di antara kejadian-kejadian gempa di wilayah di sekitar proyek tambang panas bumi kepada otoritas kegempaan dan Kementerian ESDM.
Meski demikian, kata dia, lembaga-lembaga yang paling bertanggung-jawab ini tidak sekalipun menjawab, apalagi melakukan penyelidikan sungguh-sungguh tentang risiko bahaya gempa, dan memproduksi laporan-laporan berkala sebagaimana layaknya tanggung jawab regulator industri di hadapan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Contoh Di Sorik Marapi, Mandailing Natal, selain mengancam sumber air, lahan persawahan, dan pemukiman penduduk. Operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power SMGP juga telah menewaskan tujuh orang dan ratusan lainnya terpapar gas beracun Hidrogen Sulfide (H2S).

Di Dieng, Wono Sobo, operasi PT Geo Dipa telah menewaskan dua orang, puluhan lainnya keracunan gas Hidrogen Sulfide (H2S) atau gas yang tidak berwarna  akibat kebocoran berulang. Bahkan Sama sekali tidak ada pemindaian dan pemeriksaan saksama dari pihak Kementerian ESDM sebagai regulator industri panas-bumi, tentang akibat jangka panjang pada kesehatan manusia dari emisi gas-gas beracun termasuk H2S pada skala rendah. Sumber air, tanaman menahun seperti kemiri, kakao, durian, juga hortikultura termasuk buah-buahan dan sayur-sayuran, basis utama perekonomian warga, rusak daya reproduksinya,” ungkap Alfarhat.

Alfarhat menambahkan, di Mataloko, Flores, NTT operasi PT PLN Geotermal juga telah mencemari air, munculnya penyakit kulit, dan amblesnya tanah di sekitar pemukiman penduduk.

Petaka serupa pun terjadi di banyak tempat. Akan tetapi, resistensi warga lokal terhadap proyek tambang panas-bumi justru dijawab dengan intimidasi dan pengerahan kekerasan negara korporasi.

Dengan demikian Alfarhat berpendapat, proteksi habis-habisan terhadap investor dan operator tambang panas bumi untuk pembangkitan listrik menempuh segala cara untuk menakut-nakuti warga negara yang hidup di wilayah yang diduduki proyek tambang panas-bumi, termasuk kekerasan fisik, intimidasi, pelecehan, hingga kriminalisasi dialami warga Gunung Talang, Poco Leok, Sokoria, Mataloko, dan Wae Sano, Flores dan Dieng, Wonosobo, Padarincang, Banten, serta sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Bahkan warga lokal justru terpaksa mengungsi dari kampung-ruang hidupnya, dan ini terjadi di Desa Wapsalit, Pulau Buru, Maluku akibat pengeboran panas bumi oleh PT Ormat Geothermal,” sebutnya.

Tuntutan Aliansi Nasional Tolak Geotermal menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut Kementerian ESDM segera menghentikan dulu eksplorasi dan operasi dari proyek-proyek penambangan yang tengah berjalan dan cabut seluruh izin tambang panas bumi di seluruh Indonesia.

Kedua, menuntut Kementerian ESDM agar segera lakukan evaluasi menyeluruh, atas seluruh kejahatan industri tambang panas bumi, serta membuka diri untuk audit publik menyeluruh serta penegakan hukum termasuk tanggung jawab pemulihan kerusakan.

Ketiga, menuntut Kementerian ESDM dan berbagai asosiasi pertambangan termasuk pertambangan panas bumi untuk berhenti melakukan pemasaran sosial dan operasi media untuk menyebarluaskan citra bahwa tambang panas-bumi untuk pembangkitan listrik adalah baik, rendah karbon, aman bagi lingkungan, dan menyejahterakan bagi penduduk wilayah yang diduduki dan diganggu oleh operasi proyek tambang panas bumi.

Keempat, menuntut Kapolri dan Panglima TNI agar menertibkan seluruh anggotanya yang menjadi centeng korporasi industri tambang panas bumi, serta memberikan sanksi tegas bagi anggota TNI maupun POLRI yang selama ini terbukti dikerahkan untuk menerapkan teror kekerasan bagi warga yang menolak proyek tambang panas-bumi.

Kelima, mendesak seluruh lembaga keuangan dan bank, mulai dari World Bank, ADB, KfW,  serta organisasi-organisasi konservasi internasional yang justru telah ikut mendorong investasi tambang panas bumi agar mengakhiri dukungannya dan menghentikan pendanaan pada proyek-poyek panas bumi di Indonesia.

Keenam, membatalkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang secara resmi hendak menyesatkan warga-negara Indonesia dengan menyatakan bahwa industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik tidak termasuk dalam kegiatan industri pertambangan.

 

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *