PT. Cendana Indopers suda sejak 2010 beroperasi di wilayah hukum Pemda Lembata namun, sejauh ini masyarakat Lembata seakan tidak mengetahui keberadaanya di kabupaten Lembata, ini ada apa ? Bila dibiarkan semakin lama maka kedepannya masyarakat sekitar lokasi perusahaan akan merasakan dampak lingkungan yang bisa merusak ekosistem laut kita, padahal laut adalah salah satu mata pencaharian masyarakat Lembata.
Menurut Ama Raya bahwa, PT Cendana Indopers ini merupakan Perusahaan yang belum taat pada aturan perizinan karena diduga Perusahaan ini tidak memiliki Ijin Operasi, “hal ini sangat merugikan Daerah kabupaten Lembata,”kata Ama Raya.
Ia mengatakan perizinan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu akan menambah pundi-pundi keuangan daerah guna mendongkrak pembangunan demi tercapai kesejahteraan rakyat Lembata.
Persoalan pada PT, Cendana Indopers yang tidak mengantongi ijin ini kini memantik perhatian salah satu praktisi hukum Advokat Ama Raya, S.H., M.H, kepada media melalui rilisnya menegaskan bahwa; PT Cendana Indopers ini juga secara normatif mendapat ijin operasi. Dan proses Untuk bisa mendapatkan ijin maka harus memenuhi beberapa persyaratan yakni; harus di lihat dari sisi kajian standar lingkungan karena lokasi operasi PT Cendana Indopers ini berada di laut tepatnya di selat hadakewa.
“ Harus di kaji dari sisi lingkungan hidup, karena limba perusahaan kalau tidak di jaga, maka akan berdampak pada masyarakat setempat.
Praktisi hukum Ama Raya, S.H., M.H. juga meminta Pemerintah Kabupaten Lembata harus lebih tegas menegakan aturan perizinan. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk para investor lainnya agar ke depan harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku bila ingin berinvestasi di Kabupaten Lembata,”
Kabupaten Lembata ini PAD sangat kecil beda dengan daerah lain di NTT padahal di kabupaten Lembata memiliki SDA yang luar biasa tapi kita tidak mengelolanya dengan baik sehingga orang luar yang datang menikmati. Salah satu contoh; kita mau membangun jalan saja harus ngutang,”ungkap Ama Raya
Kepada Pemda Lembata Ama Raya meminta agar harus lebih tegas melaksanakan penertiban ijin usaha terkhusus pada PT. Cendana Indopers
PT. Cendana Indopers ini tidak memiliki Ijin. Untuk itu Pemerintah Daerah kabupaten Lembata harus berani dan tegas, bila perlu tutup saja Perusahaan asing yang tidak memiliki ijin yang lengkap, sehingga kabupaten Lembata tidak jadi ladang investor nakal.
“Pemerintah kabupaten Lembata harus lebih serius mengurus rakyat Lembata,”tandas Ama Raya.