Satreskrim Polres Lembata; Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM berusia 17 Tahun yang masih berstatus pelajar.

Melalui siaran pers kepada media  satuan Reserse Kriminal Polres Lembata menerangkan, berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP / B / 101 / VI / 2025 / SPKT / Res. Lembata / Polda NTT, tanggal 23 Juni 2025, Tentang Persetubuhan anak, Terdapat 1 ( satu ) orang Tersangka dugaan Persetubuhan anak yakni ( ML alias T alias L ), Anak Korban yang merupakan pacar dari Tersangka disetubuhi oleh Tersangka sebanyak 4 (Empat) kali.

Kejadian naas yang dialami  korban disetubuhi pertama kali pada akhir bulan April 2023 Pelaku  di dalam kamar milik Pelaku di Desa Kaohua, Kec. Buyasuri, Kabupaten Lembata. Persetubuhan kedua terjadi pada bulan Oktober 2023 tepatnya di dalam kamar milik Pelaku dengan alamat Desa Kaohua, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata, Selanjutnya Persetubuhan ketiga terjadi pada pertengahan bulan Juni 2024 tepatnya di dalam kamar milik Pelaku dengan alamat Desa Kaohua, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata dan Persetubuhan keempat terjadi pada pertengahan bulan Juli 2024 tepatnya di dalam kamar milik Pelaku juga.

Akibat perbuatan tersangka tersebut anak korban hamil dan telah melahirkan seorang anak. Hingga Kini tersangka telah dilaporkan dan sudah dibawah ke Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan.

Untuk diketahui berkas perkara tersangka Sedang dilengkapi oleh Penyidik yang selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk proses lebih lanjut

Analisis Yuridis

Pasal 81 ayat (1 ) berbunyi        Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 81 ayat ( 2 ) berbunyi: Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) berlaku  pula bagi setiap orang yang dengan sengaja  melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76D berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *