Kasus Persetubuhan Kakek 72 Tahun Terhadap 2 Pelajar Kakak Beradik Telah, Dilakukan Tahap II Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata

Senin, 27 Oktober 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 

II) atas seorang Tersangka berinisial AS (72) dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Lembata.

Kepala Seksi Intelijen Risal Hidayat, S.H. Ajun Jaksa menyampaikan melalui siaran pers 

Nomor: PR -21/N.3.22/Dsb.4/10/2025 menerangkan bahwa, dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Tersangka didampingi penasihat hukumnya yang selama ini bersikap kooperatif. Selain itu Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh Dokter. Dan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.

Perlu diketahui, pada kasus ini yang bersangkutan selaku tersangka AS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada dua pelajar 

kakak beradik yaitu HJ (15) dan BSW (14).

Atas perbuatan Tersangka tersebut, Tersangka didakwa oleh Tim JPU dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *