Gugatan Sengketa Pilkada Flotim Gugur di MK, Anton-Ignas Siap Dilantik

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan sengketa  Pilkada Kabupaten Flores Timur yang diajukan pasangan calon Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun. Gugatan  perkara dengan nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, maka Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan tersebut dan menetapkan pasangan Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran  sebagai paslon terpilih untuk siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Informasi yang dihimpun media pada Sesi III Sidang Dismissal di Gedung MK, Rabu (5/2/2025), melalui pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan setelah mendengar dan membaca secara saksama jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Flores Timur serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan fakta yang terungkap dalam persidangan, namun atas berbagai dalil yang disampaikan, fakta menunjukkan bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara tidak terdapat keberatan dari para saksi pasangan calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah yang berimplikasi pada perolehan suara pemohon. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“dengan demikian maka, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tandas hakim MK Arief Hidayat.

Sebagai informasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dengan mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Flores Timur di dua kecamatan, yakni Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak
pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *