Hukuman dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Indonesia memiliki hukum yang sangat berat, tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan kepastian hukum. Ancaman hukuman ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan penekanan pada tindakan kejahatan luar biasa. Hukuman pada kasus pelecehan ini juga menegaskan bahwa tubuh dan kehormatan anak adalah mutlak dilindungi, dan tindak pidana seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Tepatnya 1 April 2026 di Kota Lewoleba desa Pada seorang kakek usia 72 kembali menghebohkan masyarakat Lembata. Pasalnya kakek bejat inisial MMA, umur 72 tahun warga Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak usia 9 tahun.
Informasi yang dihimpun media ini melalui pesan whatsapp yang dikirim Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Humas Polres Lembata, Iptu Ona Pattipeilohy,
Menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian pencabulan seorang kakek terhadap anak 9 tahun (MML).
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor ED pemilik kios yang saat itu mengetahui kejadian tersebut, dan ia pun Mengambil langkah untuk mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan sang kakek bejat ini terhadap anak dibawah umur.
Dalam laporan ED menyampaikan peristiwa awal kejadiannya tanggal 1 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wita yang bertempat di sebuah kios milik ED di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kepada pihak kepolisian Lembata ED, (37) dalam keterangannya bahwa, Kejadian tersebut berawal ketika Korban pulang dari latihan Sekami lalu korban pergi ke Kios milik Terlapor ED untuk membeli Mie.
Setelah tiba di kios pelapor, korban MML ini duduk di Kursi dalam Kios seketika itu korban dihampiri oleh Terlapor MMA dan langsung menyuruh Korban untuk menciumnya namun Korban tidak mengindahkan permintaan terlapor.
Karena permintaan terlapor tidak diindahkan Terlapor lalu beraksi mencium Paksa Korban di Bibir dan menghisap lidah Korban.
Usai melakukan aksi bejat tersebut Terlapor juga mengintimidasi Korban agar tidak bersuara lalu Terlapor meneruskan aksinya bejatnya dengan memasukan tangannya kedalam baju Korban dan Meremas Payudara Korban secara berulang kali. setelah itu terlapor menghisap Payudara Korban dari bagian luar baju.
Atas Kejadian tersebut, Pelapor ED mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata untuk memberi informasi keterangan laporan agar kasus pencabulan ini harus diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Humas Polres Lembata, Iptu Ona Pattipeilohy, menyampaikan bahwa laporan kejadian sudah diterima dan pihak Polres Lembata masih mendalami laporan tersebut dan selanjutnya akan mengumpulkan bukti agar kasus ini bisa diproses oleh tim penyidik Polres Lembata untuk digelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan.***