Dua aparatur sipil negara (ASN) di Lembata terancam di berhentikan dari ASN setelah dipriksa oleh tim Gakkumdu terkait Netralitas ASN pada pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024.
Kedua ASN tersebut diduga kuat terlibat politik praktis dan telah mengangkangi Netralitas ASN.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terancam di pecat setelah Bawaslu melalui gakkumdu mengambil keterangan dan mengirim rekomendasi ke BKN
Demikian Nasib kedua Oknum ASN Di Lembata setelah diambil keterangan oleh Bawaslu dan tim gakumdu dan kini Tergantung sikap BKN
Terhadap kedua Oknum ASN.
Berkaitan dengan proses terhadap kedua ASN ini tinggal menanti sikap tegas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan terhadap oknum anggota BPD nanti kita menunggu sikap tegas dari Penjabat Bupati Lembata, terhadap proses hukum netralitas ASN.
Terkait netralitas ASN ini untuk sementara Bawaslu Kabupaten Lembata telah menangani 5 (lima) Temuan dalam hasil pengawasan Bawaslu Bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dalam tahapan kampanye pilkada 2024.
Pada temuan tersebut terdiri dari 2 temuan yakni; dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dan dugaan pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi, menjelaskan pihaknya Bersama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Lembata akan mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran dengan mengawal seluruh proses tahapan penanganan,”kata Indah Purnama Dewi
Menurut Dewi, pihaknya akan terus melakukan pembinaan di jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menangani temuan hasil pengawasan.
“Bahwa pada prinsipnya Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan tegas dalam penindakan namun tetap ramah dalam kolaborasi,”ungkap Purnama Dewi
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menerangkan bahwa akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berintegrasi. Dan terhadap, dugaan pelanggaran netralitas BPD diteruskan ke Penjabat Bupati Lembata untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Indah.
Lebih Lanjut Indah Purmama Dewi menyampaikan bahwa, dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata akan bersinergi dengan Sentra Penegakkan Hukum terpadu untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu/pemilihan sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Terhadap netralitas ASN dan Aparat Desa di kabupaten Lembata, hingga hari ke 28 masa kampanye harus benar benar diuji,”ujar Dewi
Menurutnya, masih banyak ASN memproduksi ajakan dan himbauan memilih calon tertentu baik secara langsung maupun melalui platform medsos, namun belum tersentuh hukum.