Difabel di Lembata selama ini tidak tersentuh kebijakan pemerintah. Demikian ungkap Penjabat Bupati Lembata, kepada media ketika menghadiri acara penyerahan bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya dari Yayasan Yamaru, Manado, bersama pengurus Panti Sayap Kasih, di aula Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, Jumat beberapa hari yang lalu.
Marsianus Jawa sebagai pemjabat Bupati memberi apresiasi terhadap bantuan yang diberikan oleh yayasan kepada penyandang difabel. ia menyampaikan, ini merupakan suatu yang luar biasa, yang selama ini terabaikan oleh pemerintah.
“Difabel ini tidak tersentuh dari kebijakan pemerintah selama ini,” ungkap penjabat Bupati Lemabata.
Dengan kehadiran yayasan ini, tentu secara tidak langsung membuka mata Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan kebutuhan para difabel.
Lanjut Marsianus Jawa, Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, pihaknya langsung merespon dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Lembata, Simon Emi Langoday agar menyiapkan lahan milik pemerintah seluas kurang lebih 1 hektar untuk dibangun gedung.
Kadis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Simon Emi Langoday pada kesempatan yang sama langsung merespon dengan mengajak Pengurus yayasan Yamaru meninjau langsung lokasi yang disiapkan pemerintah.
Dan kepada Bagian Aset, Marsianus juga meminta agar segera diproses penyerahan aset tanah dimaksud kepada yayasan Yamaru. Tanah ini khusus diperuntukkan bagi para penyandang difabel yang ada di Kabupaten Lembata,”kata Marsianus Jawa
“Jadi atas nama Pemerintah Daerah, saya benar-benar menyampaikan banyak terimakasih kepada yayasan ini. Dan komitmen pemerintah harus memberikan, menghibahkan lahan satu hektar untuk bangun gedung, asrama dan sebagainya,”ungkap Marsianus
Saya berharap dengan adanya lokasi khusus yang akan dibangun, bisa dapat memudahkan penanganan difabel, entah itu pelatihan, ataupun kegiatan lainnya, sehingga kedepannya mereka akan semakin lebih baik.
Dikatakanya lahan itu akan dibangun rumah rehabilitasi dan panti bagi penyandang disabel sambil melihat peluang perbaikan fisiknya, minimal bisa menolong dirinya sendiri.
Sementara yayasan yang memberikan bantuan kursi roda dan alat bantu difabel, sesuai dengan rencana programnya ke depan akan membantu Pemerintah dengan program bedah rumah warga.
Menurut penjabat Bupati Marsianus, pemerintah harus punya komitmen yang kuat untuk mendukung program dari yayasan ini.
Sementara, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Difabel dan Keluarga ( FPKDK) Kabupaten Lembata, Ramsy Langoday menyampaikan hal yang sama bahwa, hari ini bantuan yang diberikan yayasan Yamaru khusus diperuntukkan bagi penderita daksa. “Ada sebanyak 45 orang mendapat bantuan berupa kursi roda dan alat bantu lainnya,” jelas Ramsy.
Para penerima bantuan ini, tersebar di beberapa Kelurahan di kota Lewoleba dan beberapa desa di Lembata, seperti Desa Tapo Bali, Pasir Putih (Mingar), Dikesare dan Kolong Tobo.
Yayasan Maruk itu sendiri menurut Ramsy, selama ini telah memberikan bantuan kepada masyarakat Lembata berupa sembako dan hari ini Pengurusnya langsung datang sendiri menyerahkan bantuan kursi roda dan alat bantu lainnya kepada penyandang difabel.
Sebagai informasi, sumbangan yang diterima difabel saat ini sebanyak 30 unit kursi roda, walker (alat bantu jalan) untuk terapi lanjutan termasuk penderita stroke 5 unit, dan kruk untuk ketiak sebanyak 10 buah.
Ramsy mengatakan Ke depan yayasan ini juga berencana akan melakukan bedah rumah bagi warga masyarakat Lembata yang memang betul-betul membutuhkan bantuan perumahan layak huni.
Sementara terkait data penyandang difabel di Lembata, Ketua FPKDK mengakui bahwa selama ini mereka kesulitan untuk melakukan pendataan yang riil di lapangan.
Karena itu, saya berharap kepada Bupati Lembata untuk melalui Pemerintah Desa agar dapat mendata penyandang disabilitas di desanya menggunakan form terpisah khusus difabel.
“Dengan adanya data yang valid, ke depannya akan memudahkan kita untuk melakukan intervensi,” jelas Ramsy Langoday.
Ramsy juga menyarankan terhadap kebijakan Pemerintah Desa yang kurang pekah terhadap keberadaan penyandang disabilitas. Terbukti dari setiap usulan Musrembang Dus, Musrembang Des, sampai di tingkat Kabupaten pun tidak mampu mengidentifikasi kebutuhan kaum difabel seturut amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Gusty, Chelle/Prokompim Setda Lembata)