Di tengah sorotan publik terkait pengelolaan sampah di kota Lewoleba yang masih diangap buruk, kali ini warga RT 47/RW 15, Kelurahan Lewoleba Barat, pada Kamis (19/2) pagi, mendeklarasikan komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran.
Deklarasi yang dilakukan di Terminal Barat Waikomo, kota Lewoleba, turut disaksikan oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati, H. Muhammad Nasir, serta Staf Ahli Bupati Donatus Boli, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Christianus Rimba Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menegaskan empat butir sikap, termasuk larangan membuang sampah di Kali Waikomo dan kewajiban melaporkan pelanggaran kepada pemerintah daerah.
Menurutnya Kali Waikomo selama ini menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah liar. Pada musim hujan, aliran sungai kerap membawa residu sampah ke hilir, memicu sedimentasi dan potensi banjir lokal.
Deklarasi warga ini memuat komitmen tegas: tidak membuang sampah ke sungai, membuang residu pada tempat yang ditetapkan pemerintah, serta melaporkan pelanggar kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses sesuai ketentuan.
Ketua RT 47 Petrus Bala Bakin, Ketua RW 15 Mikhael Demon Sili, dan tokoh masyarakat Laurensius Laba ikut menandatangani dokumen tersebut, yang diketahui Lurah Lewoleba Barat melalui Kasi Pemerintahan Wilibrodus Wudi.
Deklarasi ini pastinya memunculkan pertanyaan krusial: sejauh mana komitmen seremonial dapat bertransformasi menjadi perubahan perilaku kolektif?
Data internal pemerintah daerah sebelumnya menunjukkan keterbatasan armada angkut dan fasilitas pengelolaan sampah terpadu di Lembata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Christianus Rimbaraya, menyatakan pihaknya siap menindak pelanggaran. Kendati Tanpa dukungan infrastruktur dan pengawasan rutin, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku, Partisipasi warga menjadi kunci.” ujarnya.
Wakil Bupati H. Muhammad Nasir menekankan bahwa komitmen ini harus menjadi gerakan bersama lintas RT dan kelurahan, bukan hanya simbolik di satu wilayah.
Ia menyebut pemerintah akan memperkuat koordinasi pengawasan serta edukasi lingkungan berbasis komunitas.
Tantangannya, konsistensi penegakan hukum dan transparansi tindak lanjut laporan warga akan menjadi indikator apakah deklarasi 19 Februari hari ini benar-benar menjadi titik balik pengelolaan sampah di Lewoleba atau sekadar catatan seremoni dalam agenda pemerintahan daerah. **Prokompimkablembata**