Tolak Penundaan Pesta Kacang, Masyarakat Adat Lewuhala Temui Wabup Lembata

LEMBATA, Masyarakat Adat Lewuhala, Kecamatan Ile Ape, menolak penundaan ritual tahunan Pesta Kacang atau Uta Weru Lewuhala yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: B/300.2.3/7BPBD/IX/2026 tentang Pembatasan Aktivitas di Kawasan Gunung Api Ile Lewotolok.

 

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Beleraya Lewu Werang Lewuhala, BPK. Stef Lodan dan Elias Kaluli, saat bertemu Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, di ruang kerja Wabup, Selasa (23/9/2026) pukul 09.10 WITA.

 

Pertemuan tersebut dilakukan setelah rombongan Masyarakat Adat berniat bertemu Bupati Lembata, namun Bupati sedang berada di luar daerah sehingga diarahkan bertemu Wakil Bupati.

 

Ada sekitar 7 Poin Sikap Masyarakat Adat Lewuhala yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Masyarakat Adat Lewuhala menyampaikan 7 poin sikap penting yakni:

 

1.Masyarakat Adat merasa kecewa karena pemerintah Kabupaten Lembata secara sepihak menunda pesta kacang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan Masyarakat Adat Lewuhala.

 

2. Dalam sejarahnya, Pesta Kacang Lewuhala tidak pernah berhenti atau ditunda sekalipun. Ritual tetap berlangsung meski dalam situasi ancaman, termasuk saat Covid-19 tahun 2020, hingga bencana erupsi gunung sejak 2020 sampai 2025. Bahkan pada 2025 saat status Gunung Ile Lewotolok berada di Level III (Siaga), ritual tetap dilaksanakan. Sementara saat ini status gunung berada di Level II (Waspada).

 

3. Penetapan jadwal baru Uta Weru seharusnya berlangsung tanggal 23/9/2026, namun rencana tersebut sudah diketahui oleh Lewotana dan Ama OPO. Jadwal Uta Weru telah ditandatangani oleh Beleraya dan Atamuki dan telah disampaikan ke seluruh pemangku kepentingan, sehingga sangat berisiko bila ditunda.

 

4. Ritual pesta kacang dan sejenisnya oleh Masyarakat Adat di kaki Gunung Ile Ape diawali dengan makan jagung baru di Lamawolo pada bulan Mei, dilanjutkan Juni ritual makan jagung baru di Tokojaeng, untuk di bulan Juli Pesta Kacang Watun Lamagute, Agustus untuk Napaulun, September untuk Lewotolok, Oktober Uta Weru Lewohala, dan ditutup dengan ritual Uta Weru Lamariang pada bulan November. Penetapan jadwal berdasarkan hitungan anak bulan dan dipatuhi setiap entitas adat di kaki gunung.

 

5. Atas pertimbangan dan keyakinan tersebut, Masyarakat Adat Lewohala menyatakan Uta Weru tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

6. Kendati surat edaran secara hierarki lebih rendah dari Keputusan Bupati, namun isi poin 1 yang menyebutkan kegiatan adat dan budaya “Pesta Kacang DITUNDA SEMENTARA” mengandung makna instruksi. Namun Masyarakat Adat memandang surat tersebut sebagai awasan agar masyarakat di sekitar gunung tetap waspada dan mengindahkan peringatan Pos Pemantau Gunung Api.

 

7. Masyarakat Adat berharap pemerintah menempatkan Masyarakat Adat sebagai komponen penting dalam ruang demokrasi modern sebagaimana perintah Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 amandemen ke-3.

 

Menanggapi tuntutan pernyataan tersebut, Wakil Bupati Lembata, Muhammad Nasir menyampaikan tiga poin tanggapan:

 

1. Meminta maaf kepada Masyarakat Adat Lewuhala atas terbitnya surat edaran tersebut, dan menegaskan bahwa surat edaran lebih pada kewajiban pemerintah untuk mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap bahaya erupsi.

 

2. Pihaknya berjanji Akan segera berkoordinasi dengan Bupati Lembata untuk mengevaluasi surat edaran dimaksud.

 

3. Pemerintah akan berkoordinasi dengan BPBD Lembata.

 

“Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan menjadi pegangan bersama. Semoga Lewutana Lewuhala Lolo Melu Tana Wuri Lama Bura, dan Ama Opo Koda Kewoko, serta ribu ratu kaya nole mendukung ritual tahunan Uta Weru Lewuhala,” tulis Beleraya Lewu Werang Lewuhala Lolo Melu Tana Wuri Lama Bura, Elias Keluli Making dan Stef Lodan Making, dalam rilis yang disampaikan kepada media.***

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *