Perkara sengketa tanah di bilangan CWC (depan Kantor Pegadaian Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dan kawan-kawan.
Perkara tanah ini berhadapan dengan David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC, (depan kantor pegadaian lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, S.H., M.H sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.”ujar Ama Raya.
“Yang paling utama Kita mengucap Syukur kepada Tuhan atas penyertaaNya, sehingga klien kami bisa sampai di titik ini,”
Melalui keterangan tertulis kepada media, Rabu, 24 Juli 2024. Ama Raya mengatakan, Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap Ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap.
Pengacara muda yang menempuh pendidikan hukumnya di Kota gudeg Jogjakarta itu menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini tetap di kuasai oleh Tergugat I, yang sudah lama di ganggu oleh para Penggugat pada Tahun 2018 melalui Putusan Peninjauan Kembali atas luas tanah 900 meter persegi. Para Penggugat mengklaim tanah-tanah lain di sekitar obyek sengketa bahwa tanah-tanah tersebut milik Ayah para Penggugat yang bernama Alm. Mikael Pehang Lamawato meskipun semasa Mikael Pehang masih hidup tanah a quo tidak pernah di kuasai olehnya.
Direktur Rumah Perjuangan Hukum Ama Raya menegaskan, bahwa Para penggugat tidak memiliki hak atas tanah a quo, gugatan tersebut merujuk pada putusan peninjauan kembali yang menjadi dasar gugatan para penggugat dan telah di uji di Pengadilan Negeri Lembata dengan demikian dasar para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak patut dijadikan dasar oleh para Penggugat,”ungkap Ama Raya
Putusan Peninjauan Kembali sudah tentu tidak di gunakan lagi oleh para Penggugat David Lamawato dkk dan apabila para penggugat mengklaim lagi dengan dasar riwayat tanah yang katanya” Tahun 1962 tanah aquo Ayah para Penggugat Mikael Pehang membuka hutan maka berdasarkan fakta sidang perkara a quo para Pemangku Adat Lamahora yang merupakan pemilik ulayat suda membantah.
Terkait Fakta sidang yang terungkap di dalam persidangan, menurut keterangan saksi yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum Theresia Ina Erap dkk dan para saksi dari perwakilan suku di Lamahora yang adalah pemilik ulayat terdiri dari 5 orang saksi. Mereka dengan tegas mengatakan bahwa pada Tahun 1962 Ayah para Penggugat tidak pernah membuka hutan. karena pada Tahun tersebut tanah a quo suda menjadi kebun yang telah di garap oleh Ayah Tergugat I yang bernama Alm. Boli Magun Erap.
Usai memenangkan sengketa tanah, Pengacara muda yang berjiwa social Ama Raya kepada media mengatakan, bahwa kedepan kliennya akan di beri waktu berpikir selama 14 hari ke depan untuk menunggu para Penggugat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang.
“Kedepan Kita tentu akan lebih siap lagi apabila pihak yang kalah mau melakukan upaya hukum banding,”
Menurut Kuasa hukum Ama Raya, kliennya di Posisi Tergugat dan untuk saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata telah mengabulkan Eksepsinya maka kita siap menghadapi upaya hukum tersebut. Saya berharap dalam kasus ini kita semua harus netral dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun. Agar semua proses nantinya tidak menghalalkan segala cara untuk bisa menang, “ kata Ama Raya.
Selain itu Ama Raya juga mengajak semua Advokat Muda di Tanah Lamaholot untuk benar-benar memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan di tanah Lamaholot tanpa harus mengabaikan sari-sari Kebenaran demi kepentingan Duniawi.
Untuk diketahui pada sidang Perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) sengketa atas tanah di Bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Theresia Ina Erap dkk sebagai Para Tergugat dan para Turut Tergugat melawan David Lamawato dkk sebagai para Penggugat yang tercatat dalam register perkara dengan nomor register perkara: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan Putusan di gelar melalui Systim E-CORT. Yang menghadirkan Para Tergugat dan Turut Tergugat Theresia Ina Erap Cs yang didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates.