Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) pada Kamis 15 September 2022 siang, menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Covid telah disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Flotim Nomor: Print 01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Kemudian, berdasarkan 2 alat bukti, jaksa telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19, di BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Di samping sebagai Sekda, PIG juga mengemban tugas sebagai Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flotim atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim, Kantor BPD Flotim mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.
“Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cornelis Oematan.
Berdasarkan LHP Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai 04 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Larantuka,” kata Cornelis Oematan.
Sementara untuk 2 orang tersangka lainnya yakni PLT dan PIG, Jaksa akan menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gusty*)