RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Dakep) sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan struktur fiskal nasional. Penegasan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Jakarta Pusat, 2 Desember 2025.

Forum tingkat tinggi yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ini mempertemukan aktor sentral legislasi dan eksekutif, mulai dari Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Komite I DPD RI, hingga kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Selain pemerintah pusat, hadir pula 18 gubernur provinsi kepulauan serta para bupati/wali kota, termasuk Bupati Lembata.

Dalam pandangan Bupati Lembata, isu daerah kepulauan bukan sekedar nomenklatur administratif, melainkan realitas geospasial yang mempengaruhi mutu layanan publik, mobilitas ekonomi, dan biaya konektivitas.

Ia menilai ketidakadilan fiskal berakar pada formula dana transfer yang mengabaikan luas perairan dan kompleksitas logistik di wilayah kepulauan.

“Kami mendesak agar RUU Dakep segera disahkan. Formula dana transfer daerah harus direvisi total, tidak hanya menghitung luas daratan, tetapi juga luas wilayah laut yang menuntut biaya tinggi untuk konektivitas dan pengelolaan sumber daya,” ujar Bupati Kanis Tuaq dalam rapat tersebut.

Bupati Kanis menekankan bahwa Lembata dan daerah kepulauan lainnya menanggung ongkos berat akibat model pembiayaan yang cenderung seragam.

Menurutnya, ketimpangan itu tampak dalam lambannya pembangunan konektivitas antar wilayah, biaya transportasi yang tinggi, hingga ketergantungan fiskal terhadap pusat.

Salah satu tuntutan konkretnya adalah penguatan Dana Afirmasi Kepulauan dalam RUU tersebut, dengan komitmen alokasi 3–5 persen APBN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur antarpulau. Dana ini sangat diharapkan menjadi instrumen distribusi fiskal yang lebih adil dan berbasis kebutuhan.

Bupati Lembata mengatakan bahwa ini adalah langkah diambil untuk menguatkan dorongan politik yang mana sebelumnya telah digaungkan DPD RI, yang memastikan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Bagi Bupati Tuaq, keputusan itu merupakan momentum penting bagi daerah kepulauan untuk mengoreksi arsitektur fiskal nasional yang selama ini menempatkan kita dalam ketertinggalan.

Pada momentum Pasca Rakornas, Bupati Lembata Kanis Tuaq kembali menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti agenda nasional ini dengan mengkonsolidasikan data dan analisis kebutuhan fiskal daerah kepulauan.

“Kami akan menyiapkan basis data yang kuat agar perjuangan keadilan fiskal melalui RUU ini tidak berhenti di forum diskusi, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat Lembata,” katanya.

Rakornas ini membuka babak baru artikulasi kepentingan daerah kepulauan di ruang legislasi nasional. Namun, bagi Bupati Tuaq, substansi keberhasilan bukan pada hadirnya undang-undang semata, melainkan perubahan nyata dalam distribusi anggaran dan pembangunan yang mengakui karakteristik geografis dan tantangan kawasan kepulauan Indonesia. **prokompimkablembata**

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *