Polres Lembata menang Praperadilan kasus Beras, Kasat Reskrim tegaskan proses penyidikan tetap berlanjut

Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Lbt tanggal 14 November 2025

Telah dilaksanakan serangkaian sidang praperadilan sejak tanggal 28 November 2025 s/d 05 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Lembata.

Materi praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Saudara A.U.M. melalui pengacaranya Rafael Ama Raya, S.H., M.H. adalah tindakan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata mengenai Penggeledahan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka terhadap Saudara A.U.M. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025.

Dalam putusan sidang Praperadilan hari ini memutuskan bahwa permohonan praperadilan pemohon mengenai tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka untuk seluruhnya Ditolak.

Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa Proses penyidikan terhadap tersangka A.U.M. dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen akan terus dilanjutkan dimana dalam waktu dekat Saudara A.U.M. akan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya  sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Badan Pangan Nasional bahwa untuk melakukan uji laboratorium Mutu Beras terhadap Beras yang dijual oleh Saudara A.U.M. di kios miliknya. Setelah seluruhnya selesai, Penyidik akan segera melakukan pengiriman berkas perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Dalam kasus ini juga Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Perlindungan Konsumen.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *