Diduga tersandung korupsi penyalahgunaan Dana Desa Kades Nuba Atalojo Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang tersebut digelar hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang. Sidang pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Mardinus Tue Koli, dan Yosep Bala, dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kepada media melaui keterangan Pers Risal Hidayat, S.H kepala seksi Intelijen Ajun Jaksa Lembata mengatakan, Para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Risal menerangkan bahwa ini adalah proses persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang membacakan Surat Dakwaan.
Terhadap Dakwaan tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025.
Bahwa Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nuba Atalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Untuk diketauhi, total kerugian Rp 509.023.300,00 (lima ratus sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah). Yang mana pada kasus dugaan kasus korupsi ini melibatkan Alexande Ignasius Robiwala sebagai penyedia dan Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa dan Yosep Bala sekretaris Desa Nuba Atalojo.