Peringati  Hari Pers Nasional FJL Lembata Menolak Upaya Pembungkaman Saluran Informasi Publik 

Bertepatan dengan Hut Hari Pers Nasional di Lewoleba Lembata  9 Februari 2023, himpunan Jurnalis Lembata (FJL) menyoroti bebrapa poin- poin penting dalam tugas kejurnaistikan di daerah kabupaten Lembata. Forum Jurnalis Lembata yang diketuai Aleksander Taum dan sekertaris Sandro Balawangak  dalam catatan pernyataan tertulis menyoroti tugas kebebasan pers di Lewotana Leu Auq untuk harus lebih profesonal dalam mengungkap berbagai persoalan hukum yang belakangan ini kian marak di Lewotana Leu auq Lembata. Untuk itu FJL dalam  catatan penting yang dituangkan secara tegas dan transparan guna mewujudkan tugas pers yang profesional, menyejukan dan mengeratkan persatuan bangsa guna menjaga wibawah pers yang lebih bermartabat demikian,” kata Alex Taum.

Lanjut Aleksander Taum bahwa, transparansi Kemerdekaan pers yang profesional mestinya di ikuti pula oleh iklim kebijakan yang memerdekakan. Sebab pers hadir guna memastikan rakyat sudah menikmati kemaslahatan itu. 

Namun yang terjadi  di Kabupaten Lembata, kemerdekaan pers malah dibungkam. Relasi kemitraan yang dibangun selama ini bersama seluruh lembaga negara yang ada di daerah ini seperti runtuh karena terganggunya kepentingan oknum,”ujar Alex Taum

Ia mengatakan ada banyak persoalan hukum di Leu Auq Lembata yang tidak terungkap sacara transparansi salah satunya seperti yang sedang kita hadapi yaitu Kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi di Lembata, justru menyebabkan kemitraan pers dengan Lembaga kepolisian terjerembab pada titik nadir. 

Mestinya saat ini kita boleh menikmati jalan panjang perjuangan atas kemerdekaan pers.  Karena Lahirnya UU Pers nomor 40 tahun 1999 mestinya diikuti profesionalitas wartawan juga dapat menciptakan iklim pemerintahan amanah di negeri ini. 

Tetapi apa lacur. Kemerdekaan pers di Lembata masih menjadi momok yang masih terus membelenggu.

Ia membelenggu karena terbelenggu kepentingan para pengambil kebijakan.”Khususnya di bidang penegakan hukum di kabupaten Lembata, masih diliputi teka teki. Akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus hukum di Kepolisian resort Lembata, meninggalkan catatan buram. Mestinya kasus kasus yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional dan Pers siap menyampaikan kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas lembaga,”kata Alex Taum Ketua FJL. 

Ia menegaskan Kemerdekaan pers yang profesional mestinya di ikuti pula oleh iklim kebijakan yang memerdekakan. Sebab pers hadir guna memastikan rakyat sudah menikmati kemaslahatan itu. 

Namun yang terjadi di Kabupaten Lembata, kemerdekaan pers malah dibungkam. Relasi kemitraan yang dibangun selama ini bersama seluruh lembaga negara yang ada di daerah ini seperti runtuh karena terganggunya kepentingan oknum.

Kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi di Lembata, justru menyebabkan kemitraan pers dengan Lembaga kepolisian terjerembab pada titik nadir. 

Disusul pula kasus dugaan penyelundupan BBM yang di back up oknum polisi. Dua kasus ini sudah cukup menunjukan keberpihakan petinggi di Mapolres Lembata. Para petinggi memilih menutup keran informasi kepada publik melalui pers.

Namun disisi lain Alex Taum ketua FJL berharap, pers juga mesti terus menjaga kualitas, integritas dan independensinya. Dua sisi yang berat namun itulah yang membedakan pers dengan pihak lain. Karena itu Forum Jurnalis Lembata menyerahkan penekanan penting dalam empat poin.Poin pertama Pers Lembata dan Pengambil kebijkan di daerah ini perlu membaca dan menelaah serta menjalankan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dari situ, kita dapat menempatkan diri dalam mengemban tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab masing masing. 

Kedua, FJL Lembata juga menolak upaya pembungkaman saluran informasi terhadap publik oleh Lembaga atau oknum siapapun. 

Ketiga, FJL juga Meminta pihak Mapolres Lembata untuk harus lebih terbuka dan secara elegan menjelaskan perkembangan penanganan tindak pidana pengeroyokan ODGJ dan Penyelundupan BBM yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Polres Lembata

Dan poin ke empat yakni, Menolak segala bentuk  usaha dan tindakan yang dilakukan oleh oknum atau lembaga yang menghalang halangi pekerjaan jurnalis di Lembata. (Gusty/Chelle)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *