Penetapan Tersangka Penjual Beras Oleh Satreskrim Polres Lembata, Ama Raya; Dasar Tuduhan Kepada Kliennya Tidak Sesuai Fakta

Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita di Komplek Pasar Lamahora, Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. telah terjadi tindak pidana Perlindungan Konsumen melalui Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025.

Polres Lembata Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT, dengan dalil menegakan hak konsumen. Penetapan tersangka terhadap pedagang kaki lima yang berinisial A.U.M ini dengan tuduhan pedagang beras berinisial A.U.M dengan modus diduga pelaku, mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa. Dan beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium sebagaimana penjelasan pihak Polres Lembata yang dilansir di beberapa sebelumnya.

Pada kasus tersebut penasehat hukum (advokat) Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H.,M.H menanggapi melalui pesan whatsapp kepada media ini mengatakan bahwa, membenarkan bahwa kliennya saat ini sedang di proses oleh Unit Tipiter Polres Lembata atas tuduhan mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah beras tersebut memiliki kualitas tinggi sebagaimana bukti yang disampaikan Satreskrim Polres Lembata.

Kepada media Ama Raya membantah keras atas semua tuduhan kepada kliennya tersebut, menurut Pengacara muda jebolan magister hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, ia pun menjelaskan bahwa kliennya benar sehari-hari berjualan beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba timur, Kecamatan Nubatukan dan kliennya berjualan beras di kota Lewoleba sejak puluhan tahun lalu,” klien kami bukan baru jualan beras, bahkan ada banyak oknum penegak hukum termasuk oknum Polisi yang menjadi langganan klien kami.

“tidak mungkin klien kami A.U.M melakukan hal konyol sebagaimana yang dituduhkan Penyidik Polres Lembata.

Menurut Ama Raya bahwa di Kabupaten Lembata sebagian besar pedagang beras membeli beras dari kapal asal Makassar dengan harga yang cukup murah kemudian dijual kembali dengan harga masing-masing 14 ribu hingga 16 ribu rupiah per kilonya dan sejauh ini tidak ada masyarakat selaku konsumen yang protes karena merasa dirugikan,”ujar Ama Raya.

Dikatakanya, Klien kami selama berjualan beras di Lembata tidak pernah menipu konsumen sebaagaimana tuduhan keji yang dilayangkan Penyidik Polres Lembata kepada kliennya. klien saya sama sekali tidak punya niat merugikan konsumen dengan mengoplos beras premium seperti tuduhan penyidik.

Perlu diketahui, klien kami menjual beras eceran/kiloan terhadap konsumen dengan cara membuka berasnya untuk diketahui konsumen, agar memudahkan konsumen untuk memilih beras mana yang akan dibelinya. Dan bukan hanya itu, Klien kami juga menyediakan sejumlah karung bekas yang dapat digunakan pelanggan yang membeli beras secara kiloan.

“Poinnya adalah klien kami tidak pernah menipu konsumen dengan menjual beras jenis medium dengan harga premium kepada konsumen.

Pada kasus ini Ama Raya menilai dasar tuduhan kepada kliennya tersebut tidak sesuai fakta dan mengada ada, menurutnya pihak polres Lembata janganlah terlalu membesar-besarkan masalah yang hemat kami biasa-biasa saja, ia menegaskan “bahwa klien kami tidak pernah menipu konsumen sebab jenis beras itu ada diatas meja sebagai sampel untuk  konsumen memilih dan konsumen sendiri yang meminta agar beras jenis premium yang dibeli tersebut dimasukkan ke dalam karung beras jenis medium atau sebaliknya, ini hal biasa yang terjadi di Lembata,”ungkap Ama Raya kesal.

Perlu diketahui bahwa karung yang disiapkan klien kami itu tidak dijual sebab karung-karung tersebut disediakan oleh klien untuk mengantisipasi apabila terdapat konsumen yang meminta tolong, terutama konsumen yang datang dari pedesaan khususnya dari wilayah Kedang atau wilayah Ile Ape karena mengingat perjalanan jauh maka beras-beras tersebut harus dikemas di dalam karung,  olehnya kami menilai sebenarnya ini persoalan biasa-biasa saja sehingga tidak perlu ditindak dan proses hukum namun cukup diingatkan agar tidak terulang kembali.

Terkait barang bukti yang disita pihak kepolisian, Ama Raya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, menurut Ama Raya tindakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan disertai penyitaan di kios milik kliennya tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan prinsip hukum yang diatur dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jis Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” sebut Ama Raya.

Kepada  semua Penegak Hukum Ama Raya mengingatkan bahwa, dalam melaksanakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, jika tidak merujuk pada hukum, lalu menggunakan asumsi pribadi semata itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of power.

Ama Raya menilai, tindakan penyidik polres Lembata yang menggeledah disertai penyitaan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip hukum. Karena bagi Ama Raya, segala alat bukti dan/atau barang bukti yang dihasilkan dengan cara-cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses selanjutnya. Untuk itu saya berharap pihak kejaksaan negeri lembata musti jeli melihat ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, karena ini menyangkut hak asasi manusia,”jelas Pengacara muda yang juga merupakan mantan anak didik Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.H seorang pakar hukum pidana Indonesia dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Prabowo ini.

Lebih lanjut Ama Raya Lamabelawa menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini ia dan tim hukumnya akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polres Lembata kepada kliennya.

Ia meminta agar Kejari Lembata untuk tidak menerima berkas perkara atas diri kliennya sampe menunggu putusan Praperadilan yang akan diajukan oleh tim hukumnya.

Kepada forkopimda di Lembata Ama Raya juga mengingatkan, hendaknya harus bisa melindungi para pelaku UMKM di Lembata ini, jika terdapat kekeliruan kecil yang berpotensi ke ranah pidana, lakukan pembinaan terlebih dahulu, agar UMKM di Lembata ini bisa tumbuh, ekonomi kabupaten kecil ini bisa berputar lebih cepat,”pungkas Ama Raya Lamabelawa.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *