Pemerintah Kabupaten Lembata kini menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 5,9 milliar. DAK 5,9 miliar ini diperuntukkan khusus bagi pekerjaan fisik pembagunan tangki septik skala individu untuk 9 Desa. Untuk diketahui bantuan dana DAK ini sudah terdata di 9 desa, penerima bantuan fisik ini pemerintah kabupaten Lembata dalam perencanaan akan menyalurkan menggelontorkan dana DAK ini ke, 9 desa yang tersebar di 7 kecamatan. Masing-masing desa akan mendapat besaran anggaran Rp 625 juta.
Sembilan desa tersebut diantaranya, Desa Puor B di Kecamatan Wulandoni, Desa Riang Bao di Kecamatan Nagawutung, Desa Nubaboli di Kecamatan Atadei, Desa Dulitukan dan Desa Lamawara di Kecamatan Ile Ape, Desa Banitobo dan Desa Lamalela di Kecamatan Lebatukan, Desa Meluwiting di Kecamatan Omesuri dan Desa Benihading di Kecamatan Buyasuri.
Dinas PUPR kabupaten Lembata berencana akan mengalokasikan anggaran DAK Rp5.916.899.000 tersebut untuk pekerjaan fisik dan penunjang lainnya. Untuk pekerjaan fisik dialokasikan anggaran sebesar Rp5,625 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lembata, Ambrosius F. S. Kaona menjelaskan, DAK Penugasan ini dikhususkan untuk pekerjaan pembangunan tangki septik di 9 desa dengan tujuan akhir adalah sanitasi yang layak.
“9 desa yang menjadi lokus kegiatan ini dipilih berdasarkan kriteria-kriteria khusus. Salah satunya adalah desa yang memiliki preferensi stunting. Hal ini sejalan dengan giatnya Pemda Lembata memerangi angka stunting hingga Mencapai zero,” kata Sinyo Kaona, Di sela sosialisasi DAK Infrastruktur bidang sanitasi tahun anggaran 2024, di aula Hotel Lembata Indah, Lewoleba, Jumat (5/4).
Lanjut Ambrosius, untuk saat ini baru pada tahap sosialisasi tingkat kabupaten. Masih ada tahapan sosialisasi di tingkat desa. Setelah itu masuk ke tahap perencanaan di tingkat desa sampai menghasilkan dokumen RKM (Rencana Kerja Masyarakat).
Ketika disinggung terkait metode dan waktu pelaksanaan, Ambrosius Kaona menegaskan bahwa kegiatan program DAK infrastruktur bidang sanitasi ini menggunakan metode swakelola masyarakat dengan durasi waktu yang disiapkan selama 7 bulan.
“Jadi seluruh pelaksanaan kegiatan menggunakan metode swakelola masyarakat. Sementara waktunya disiapkan selama tujuh bulan yakni Mei sampai dengan November 2024,” ungkap Kabid Cipta Karya.
Dikatakannya bahwa, melihat dari pengalaman pekerjaan tahun sebelumnya, 7 bulan waktu yang disiapkan adalah cukup untuk penyelesaian pekerjaan ini. Dengan catatan, tidak ada kendala teknis yang berat di lapangan.
Karena itu harus ada koordinasi antar pemangku kepentingan wajib dilakukan, baik Camat, Kepala Desa, Dinas PUPR ataupun dinas teknis lainnya. Sehingga yang harus perlu dilakukan, adalah sinergitas.
“Nanti, ada fasilitator teknik dan fasilitator pemberdayaan. Kita akan siapkan sekitar Sepuluh orang tenaga teknis lapangan yang direkrut oleh Dinas PUPR untuk pekerjaan pembangunan tangki septik tahun anggaran 2024 di 9 desa tersebut,” jelas Ambrosius Kaona.
Pemda Lembata tentu berharap output dari pekerjaan ini, dapat terbangun tangki septik skala individu dan bangunan atas yang layak, serta tersedia sarana prasarana air limbah yang mudah diakses oleh masyarakat di desa.
Dengan output maka akan membantu upaya Pemda untuk percepatan penurunan stunting, sekaligus mengejar target layanan air limbah domestik 90 persen skala nasional pada 2024, dimana Kabupaten Lembata masih berada di kisaran 88,13 persen di tahun 2023 tutup Kabid Cipta Karya.