MoU (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dengan Yayasan Cakra Abhipraya Responsif terkait Pemberian Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Dasar Negeri Bakti Toleransi Waisesa secara resmi ditandatangani. Penandatanganan kerjasama antara Pengkab Lembata dan Yayasan Cakra ini oleh Penjabat Bupati, Marsianus Jawa dan Ketua Cakra, Putro Anugerahlindu. Acara Penandatangan kerjasama tersebut disaksikan Camat Ile Ape dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, di ruang kerja Bupati Lembata, Rabu (15/3/2023)
Usai menadatangani Mou penjabat Bupati Lembata menyampaikan ucapan terimakasih kepada Cakra karena sudah berbuat sesuatu untuk generasi penerus di kabupaten Lembata.”Terimakasih Pemerintah Daerah kepada pimpinan Cakra,” kata Marsianus Jawa
Lebih lanjut lagi Penjabat Bupati Lembata mengajak warga masyarakat Waisesa, untuk mendukung kelancaran pembangunan gedung sekolah ini. Tidak boleh ada seorang warga pun yang coba menghalangi pengerjaan proyek ini. Kita harus bersyukur karena ada kepedulian saudara-saudara kita terhadap nasib generasi muda Lembata,”tegas Marsianus Jawa
“Tidak boleh ada yang menghalangi kita harus medukung agar proses pembangunan ini cepat berjalan dengan lancar, agar anak-anak sudah boleh pakai sekolah ini,” kata Bupati Marsianus Jawa.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Cakra, Putro Anugerahlindu bahwa pasca penandatanganan MoU antara Pemda Lembata dan Yayasan Cakra, akan dilanjukan dengan pengerjaan fisik pembangunan gedung sekolah.
Memang secara teknis, pekerjaan fisik ini pihak Cakra yang akan mengerjakannya setelah selesai pemgerjaan gedung sekolah tersebut pihaknya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, menurut Putro ada item dalam perjanjian tersebut seperti penyediaan lahan, penyediaan air dan listrik itu akan menjadi tanggungjawab Pemda Lembata.
Singgung terkait kesiapan dana pembangunan gedung sekolah, Ketua Cakra secara lugas menjelaskan bahwa dana yang disiapkan berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) diperkirakan menelan biaya sebesar kurang lebih Rp. 1,3 miliar.
Dijelaskannya saat ini pekerjaan di lapangan sudah memasuki tahap pemasangan patok dan land clearing atau pembukaan lahan juga sudah selesai. Rencananya, di hari Jumat ini sudah mulai pekerjaan penggalian fondasi. Dan target pengerjaan akhirnya Cakra memastikan kurang lebih lima bulan atau seratus lima puluh hari sudah bisa diselesaikan.
Kami berharap dengan bantuan ini kiranya dapat menjadi titik balik bagi masyarakat di Waisesa untuk lebih baik lagi dan masyarakat setempat semakin menjunjung tinggi toleransi, sehingga ini bisa menjadi dasar bagi mereka nantinya untuk menjadi manusia yang berkualitas dan bisa menjadi sosok kebanggaan bagi orang tua, keluarga dan diri sendiri tentunya.
Ketua Cakra juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja pemerintah yang selama ini terjalin begitu baik untuk sama-sama bekerja untuk sebuah kebaikan. “kami ingin membantu masyarakat Lembata dan dari pemerintah pun mengapresiasi apa yang kami lakukan. Sehingga kerjasamanya dapat berjalan dengan baik,” ungkap ketua Cakra.
Karena itu, kami berharap semoga sinergitas pembangunan gedung sekolah ini bisa terus berjalan dengan baik antara pihak Cakra dan Pemda Lembata.
Dijelaskanya terkait isi perjanjian kerjasama tersebut, memuat beberapa ketentuan antara pihak Cakra dan pemerintah, salah satunya berkaitan dengan hak dan tanggung jawab yakni; Pemerintah sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan SDN Waisesa apabila sudah diserahterimakan. Pemerintah juga wajib untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan bagi keamanan dan penyelesaian pembangunan sekolah.
Selain itu, Pemerintah juga wajib memiliki semua persetujuan perizinan yang diperlukan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan pada saat pengelolaan dengan biaya yang ditanggung sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Selanjutnya pihak pemerintah juga memeberi dukungan biaya sendiri bertanggungjawab atas pelaksanaan reklamasi lahan, pengadaan isi bangunan (Sarana prasarana) menyediakan kebutuhan air dan listrik selama dilaksanakannya pembangunan gedung sekolah.
Sementara pihak kedua dalam hal ini Yayasan Cakra Abhipraya Responsif, memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut, pertama pihak kedua berkewajiban menyiapkan desain, pengadaan, pemasangan dan konstruksi untuk pembangunan gedung sekolah sesuai dengan desain, spesifikasi, jadwal pengerjaan berdasarkan ketentuan dari pihak kedua.
Kedua Pihak Cakra berhak mendapatkan semua persetujuan dan atau perizinan yang diperlukan untuk pembangunan gedung sekolah. Ketiga, pihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung sekolah yang meliputi pembiayaan pembangunan gedung sekolah, mendesain serta membangun gedung sekolah, melakukan segala tindakan yang layak, sah, diperlukan atau insidentil bagi pemenuhan kewajiban-kewajiban pihak kedua secara tepat menurut perjanjian ini. Keempat, melakukan pengalihan bangunan sekolah sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
Sedangkan, mengenai tanggung jawab terhadap pekerjaan ini, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan perjanjian ini sesuai dengan ruang lingkup perjanjian dan peraturan perundang-undangan. (Gusty, Chelle/Prokompim Setda Lembata).
