Pemkab Lembata Larang Keras Penjualan Kembali BBM Bersubsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Bupati Kanisius Tuaq keluarkan pengumuman resmi. Masyarakat diminta aktif awasi penimbunan dan pelangsir BBM subsidi

 

LEMBATA– Pemerintah Kabupaten Lembata mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan penjualan kembali dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. 

 

Pengumuman ini di sampaikan melalui press release kepada media ini dengan Nomor: B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 yang dikeluarkan Bupati Lembata, 7 Juli 2026, menegaskan BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

 

Pemkab Lembata bersama instansi terkait memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat, badan usaha, maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, dan menjual kembali Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar di kios eceran tanpa izin niaga resmi.

 

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3. Kelompok yang berhak meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

 

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 hingga 58, pelaku penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin sah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Selain itu Pemkab juga mengajak seluruh warga Lembata berperan aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan praktik penimbunan, pelangsir dengan tangki modifikasi, atau penjualan ilegal, masyarakat dapat melapor ke Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lembata.

 

Laporan pengaduan harus memuat identitas pelapor, nomor HP, lokasi, waktu kejadian, uraian singkat, jenis BBM, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen lain.

 

“Pengumuman ini dikeluarkan demi tertibnya pendistribusian BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak di seluruh wilayah Kabupaten Lembata,” tegas Bupati Lembata dalam isi pengumuman tersebut.***

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *