Pemerintah daerah Lembata bersama aparat keamanan turun langsung melakukan pendekatan dialogis dan diskusi dengan masyarakat di Desa Nilanapo dan Desa Balurebong sebagai upaya meredam dinamika yang terjadi di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, anggota DPRD, Wakapolres Lembata dan jajarannya, Perwira Penghubung, pimpinan OPD terkait yakni Perkimtan, Kesbangpol, PMD, dan Kasat PolPP, Camat Omesuri, Sekcam Lebatukan, kepala desa beserta aparat desa, BPD, serta masyarakat dari Desa Nilanapo dan Desa Balurebong.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh portal jalan yang sebelumnya ditutup oleh masing-masing pihak telah dibuka kembali demi kepentingan akses publik dan stabilitas sosial. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian yang lebih komprehensif.
Wakapolres Lembata, Kompol Muhammad Fakhruddin,S.Sos.,
M.Hum., CIAS,CELM,CPPSDM, menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif pasca kesepakatan ini. Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang bertindak atas nama desa atau dusun tanpa koordinasi yang jelas.
“Situasi harus tetap kondusif. Tidak boleh ada lagi tindakan provokatif maupun langkah diluar kesepakatan. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan menjaga kerja sama ini,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan para pihak terkait.
Sejalan dengan itu, Perwira Penghubung, Kapten Inf Paulus Kedang, menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian cepat, tetapi juga pada pengendalian emosi dan penyamaan persepsi.
“Kita ingin semua pihak tetap tenang. Perbedaan pandangan itu wajar, tetapi harus diselesaikan melalui dialog. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait secara khusus agar masalah ini bisa benar-benar selesai. Peran pemerintah desa sangat penting untuk memastikan koordinasi berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, Menyampaikan bahwa pemerintah tidak bekerja secara reaktif, melainkan menggunakan pendekatan yang terstruktur dan berbasis hukum administrasi.
“Pendekatan yang kami lakukan bukan semata melihat ini sebagai konflik. Pemerintah hadir untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif dan sistematis. Pada akhirnya, keputusan akan ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi,” jelasnya.
Wabup Nasir juga menegaskan bahwa dalam kerangka tata kelola pemerintahan, kewenangan pengelolaan aset berada pada pemerintah kabupaten. Fungsi ini mencakup aspek pengaturan, pengawasan, dan pengurusan yang bersifat melekat dalam struktur pemerintahan.
Perbedaan pemahaman di tingkat desa, khususnya terkait pengelolaan akses dan aset, dinilai sebagai akibat dari belum optimalnya pemahaman terhadap prinsip tata usaha negara. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara seimbang dan adil.
Akses jalan yang menjadi objek persoalan merupakan bagian dari kepentingan publik. Dalam konteks ini, pemerintah berwenang mengambil keputusan untuk memastikan akses tersebut tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Untuk sementara, keberadaan portal dinilai tidak diperlukan, mengingat potensi dampaknya terhadap mobilitas masyarakat.
Namun demikian, pemerintah tetap akan merumuskan solusi jangka panjang yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan keamanan secara menyeluruh.
Wabup Nasir juga menyoroti bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada substansi konflik, tetapi juga pada terputusnya komunikasi antar pihak. Ketika komunikasi tidak berjalan, masing-masing pihak cenderung membangun narasi sendiri yang berpotensi memperkeruh keadaan. Karena itu, pendekatan budaya menjadi bagian penting dalam penyelesaian.
“Budaya kita tidak mengajarkan konflik. Kita semua berasal dari ruang kehidupan yang sama, sehingga penting untuk menjaga hubungan baik dan menyelesaikan persoalan secara bersama,” ujarnya.
Wabup Nasir juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan akal sehat dan menahan diri. Tindakan yang didorong oleh emosi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Akses publik merupakan hak bersama yang dilindungi oleh aturan. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan sepihak tidak dibenarkan dan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian berkelanjutan, pemerintah akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan di Rumah Jabatan Wakil Bupati dengan mengundang perwakilan Desa Nilanapo dan Desa Balurebong dalam waktu dekat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk merumuskan solusi yang lebih permanen, sehingga ke depan tidak lagi terjadi konflik serupa. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial dan berkelanjutan.**ProkompimPemKabLembata**