Memanas! Dituding Langgar Kode Etik, Advokat Hasan Tugu Bantah Berto Take: Anda Tidak Punya Legal Standing  

Polemik dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam kasus kematian almarhum Kades Laranwutun, Polikarpus Demon, kembali memanas. Kasus yang menjadi perhatian publik Lembata ini kini bergeser menjadi perdebatan internal antar-advokat  Advokat Hasan Tugu, S.H. usai memberikan tanggapan atas pernyataan Advokat Bertolomeus Take, S.H.

 

Konflik bermula ketika Berto Take mengoreksi keterangan tim kuasa hukum keluarga korban terkait jumlah terduga pelaku. Berto mendesak penyidik Polres Lembata bekerja secara profesional dan turut menyinggung pokok perkara. Langkah tersebut sebelumnya telah dikritik oleh Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., yang menilai tindakan itu mencederai asas officium nobile 

karena dinilai mencampuri perkara yang sudah memiliki kuasa hukum resmi.

 

Menanggapi dalih Berto bahwa langkahnya merupakan bentuk pengawalan terhadap keadilan, Advokat Hasan Tugu menilai argumentasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan norma kode etik profesi.

 

“Seharusnya rekan Berto membaca Kode Etik Advokat Indonesia dengan cermat. Mengomentari pokok perkara tanpa memiliki legal standing tidak memiliki dasar hukum. Seorang praktisi hukum seharusnya memahami batasan kewenangannya,” ujar Hasan.

 

Menurut Hasan, merujuk pada Pasal 4 huruf f KEAI yang melarang advokat mencampuri perkara yang telah ditangani advokat lain, serta Pasal 8 huruf f KEAI tentang larangan mencari publisitas berlebih atas sebuah perkara. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika profesi, tetapi juga tidak memiliki bobot yuridis.

 

“Ketika seseorang secara terbuka menyatakan telah mengikuti proses penyidikan sejak awal dan mengetahui dinamika internal penyidik, wajar jika publik mempertanyakan kapasitas dan sumber informasi yang bersangkutan,” lanjut Hasan.

 

Atas dasar itu, Hasan Tugu meminta penyidik Satreskrim Polres Lembata untuk melakukan klarifikasi terhadap keterangan Berto Take. Ia berargumen bahwa klaim Berto mengenai detail penyidikan dan komposisi saksi perlu diuji kebenarannya secara hukum.

 

“Jika yang bersangkutan mengaku mengikuti kasus ini sejak awal dan mengetahui materi penyidikan, maka keterangan tersebut perlu diklarifikasi oleh penyidik. Hal ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan mencegah disinformasi di ruang publik.

 

Bagi Hasan, kini persoalan sudah  berada pada ranah penegakan hukum dan etika profesi. Yang mana pernyataan tersebut apakah akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh penyidik atau justru menjadi materi aduan ke Dewan Kehormatan Advokat, karena sudah menjadi perhatian publik. Untuk itu terkait dengan kasus ini kita  tidak hanya menguji pengungkapan fakta atas kematian almarhum Kades, tetapi juga menguji konsistensi penegakan etika profesi advokat.”tutup Hasan.***

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *