Kuasa Hukum Penjual Beras AUM Pasar Lamahora Tempuh Jalur Praperadilan Terhadap Polres Lembata di Pengadilan Negeri

Kuasa hukum tersangka AUM penjual beras di pasar Lamahora, mengajukan gugatan praperadilan atas proses penggeledahan, proses penyitaan dan proses penetapan tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Direktur Kantor Rumah Perjuangan Hukum. sekaligus Ketua Tim kuasa hukum AUM, Rafael Ama Raya, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh kepaniteraan PN Lembata Kelas IIB dan telah di registrasi dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Lbt.

“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, hari ini 13 November 2025 pukul 11:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  (E – Berpadu ) dan sudah diterima dan sudah di registrasi, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,”terang Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum AUM akhirnya memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai  tindakan hukum penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Lembata dilakukan secara sewenang-wenang    (abuse of power).

Ama Raya juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik sudah memenuhi ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana,? Ini yang perlu untuk kita uji,”kata Ama Raya.

Lanjut Pengacara muda yang dikenal berani membela kebenaran di bumi Lamaholot, Ama Raya Lamabelawa menegaskan, atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata yang melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 jo Pasal 11 huruf i dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri  nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ini aturan internal yang seharusnya menjadi rujukan pihak Polres Lembata,”ungkap Ama Raya.

“Kalau pihak Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji melalui sidang praperadilan, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata tidak sesuai hukum atau cacat hukum,” ujar Ama Raya.

Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Tipidter Polres Lembata dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali diperiksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kliennya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya.

Selanjutnya, rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009).

Terkait kasus ini kita siap mendampingi tersangka AUM dalam sidang praperadilan di PN Lembata, Ama Raya mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari Jurusita PN Lembata.

Sementara itu, kuasa hukum AUM yang lain, Vinsensius Nuel Nilan, S.H, menambahkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

“Untuk praperadilan, alat bukti sudah kami siapkan termasuk 50 orang  langganan tetap dari klien kami, semuanya akan kami hadirkan sebagai saksi dimuka sidang yang akan datang, kami yakin pihak Termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membuktikan bukti yang kami kantongi saat ini,”sebut Vian.

Menurutnya, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa klien kami AUM tidak bersalah karena tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Lembata, karena klien kami berjualan beras sudah sekitar 20 tahun dan selama itu tidak pernah ada komplain dari konsumen dan justeru konsumen memberikan pujian kepada klien kami atas kualitas barang yang dijual serta pelayanan yang ramah,  ini pengakuan langsung dari 50 orang konsumen yang akan kita dihadirkan sebagai saksi nanti.

“Ini akan menjadi salah satu senjata pamungkas atau alat bukti yang akan kita buka secara utuh dimuka persidangan praperadilan nanti, Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak sewenang-wenang dalam memproses klien kami AUM.”

Perlu diketahui, Klien kami tidak pernah menjual beras campur/oplos atau jual karung sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami, klien kami hanya menjual beras dan selalu menyiapkan karung sebagai wadah untuk mengisi beras. Bahkan sudah 20 tahun konsumen yang membeli beras jarang membawa wadah olehnya itu klien kami berinisiatif untuk menyiapkan karung sebagai wadah untuk menyimpan beras dan klien kami tidak pernah menaikan harga beras meskipun klien kami memberikan karung secara gratis kepada konsumen, pertanyaanya dimana letak perbuatan pidana klien kami?,” tanya Vian.

“Pada tanggal 5 November 2025 kios (warung) beras milik klien kami didatangi beberapa oknum petugas yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Lembata melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap kios (warung) milik klien kami tanpa ada surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Lembata, kemudian dihari yang sama dan tanpa surat klien kami dipaksa untuk menghadap pihak penyidik yang bertugas di Unit Tipidter Polres Lembata untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 10 November 2025 berdasarkan surat nomor: B/1193/XI/2025/Reskrim klien kami ditetapkan sebagai tersangka padahal klien kami baru di periksa satu kali langsung ditetapkan tersangka dan anehnya surat tersebut baru diberikan pada tanggal 12 November 2025, inikan sudah tidak sesuai hukum,”ujarnya.

Untuk itu kami menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Unit Tipidter Polres Lembata sudah melanggar hukum dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri yang mestinya menjadi rujukan semua aparat penegak hukum. Menurut Hukum perbuatan rekan-rekan penyidik Tipidter Polres Lembata tersebut adalah bentuk dari abuse of power, untuk itu perlu diuji lewat gugatan Praperadilan,” tutup Vian.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *