Kuasa Hukum DGF Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Flores Timur di Pengadilan Negeri Larantuka 

Kuasa hukum tersangka DGF, Rafael Ama Raya, SH.,MH mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur. 10 Februari 2024;

Menurut Direktur Rumah Perjuangan Hukum sekaligus Ketua Tim kuasa hukum DGF, ADV. Rafael Ama Raya, SH.,MH, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh PN Larantuka,

“Kami sudah mendaftar Permohonan Praperadilan sejak tanggal 30 Januari 2025 pukul 14:00 wita melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  (E – Berpadu) dan sudah diterima, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa Praperadilan,” kata Advokat Ama Raya melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (10/2/2025).

Untuk itu kata Ama Raya, Kuasa hukum DGF memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap kliennya oleh polisi dilakukan tanpa dasar, bukti dan prosedur yang benar menurut hukum.

Ama Raya juga mempertanyakan, tindakan penanganan rekan-rekan Penyidik apakah sudah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji,”tanya Ama Raya.

“Kalau misalnya rekan-rekan penyidik dan atau penyidik pembantu Polres Flores Timur mempunyai bukti, silahkan kita uji.

Menurut Ama kalau kita mau lihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami,”kata Ama Raya.

Selain itu Ama Raya juga meragukan proses Penyidik Unit Pidum Polres Flores Timur dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung meyakini bahwa kliennya adalah pelaku, dari mana rumusnya,?

Bagi Ama Raya, proses yang dilakukan rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),”ujar Ama Raya

Dengan melihat kejanggalan ini tentu nurani kita juga tersentuh untuk mendampingi tersangka DGF dalam sidang praperadilan di PN Larantuka.

Direktur Rumah Perjuangan Hukum ini juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat jadwal sidang hari ini dari Jurusita Pengadilan Negeri Larantuka dan sidang Praperadilan akan berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti surat dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan hari ini.

“Untuk Praperadilan hari ini kita sudah siapkan segala bukti dengan sangat baik, dan kami yakin dengan bukti yang kami kantongi bisa membuat pihak Termohon Polres Flores Timur bisa terpental bila kami membuktikan segala bukti yang kami siapkan,”ucap Raya.

Terkait dengan  para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa DGF tidak bersalah karena DGF tidak pernah melakukan sebagaimana tuduhan tersebut, oleh karena DGF merupakan korban laka lantas dan perbuatan DGF hanya melakukan bela paksa (noodweer) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh Karena DGF merupakan korban laka lantas dan kemudian pelaku laka lantas setelah menabrak bukan membantu DGF melainkan dia (pelaku) justeru menyerang DGF terlebih dahulu dan olehnya DGF melihat dirinya di serang kemudian dia melakukan pembelaan diri  karena bila ia tidak membela diri maka dirinya akan terluka. Hal ini tentu akan menjadi  salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita sampaikan dalam sidang praperadilan nanti, karena kliennya tidak bersalah.

Bagi Ama Raya, rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak karena  klien kami tidak pernah berniat menganiaya siapapun saat itu, justru klien kami sudah di tabrak kemudian pelaku justru menyerang korban secara membabi buta, olehnya klien kami berusaha membela diri saat itu dan terjadilah perkelahian, jadi bukan klien kami yang menganiaya, dan itu di saksikan oleh banyak orang, Kemudian berselang beberapa menit, Polisi dari Polres Flores Timur mendatangi rumah klien kami dan mengajak klien kami ke kantor Polres Flores Timur.

Dan hal tersebut dilakukan secara lisan, tanpa surat apapun, kemudian klien kami memenuhi ajakan anggota Polisi saat itu dan saat itu juga klien kami DGF langsung di tahan. Keesokan harinya tanggal 6 Februari 2025 keluarga klien kami baru menerima surat pemberitahuan dari Polres Flores timur.

Menurut Pengacara Muda yang memiliki prestasi yang luar biasa di dunia hukum ini menilai, bahwa kerja-kerja demikian merupakan kerja-kerja preman, kami juga menilai kalau perbuatan rekan-rekan penyidik Polres Flores Timur sudah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri. Dan kalau mau dilihat pada hukum perbuatan rekan-rekan penyidik sangat tidak patut menurut hukum untuk diuji lewat Praperadilan,”tandas Ama Raya.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *