Kejari Lembata Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kapal Phinisi Aku Lembata

Masyarakat Kabupaten  Lembata kini sudah tidak lagi resah atas kasus Pengadaan kapal Rakyat Phinisi Aku Lembata yang sudah sekian lama tidak difungsikan sejak kapal tersebut tiba di tanah Lembata. Kapal ini hanya berlabuh dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Kejaksaan Lembata ahkirnya menyita barang bukti kapal tersebut. Pasalnya kapal ini merupakan aset Pemkab Lembata ini dianggap bermasalah. Satu persatu bukti yang dihimpun tim Kejaksaan Lembata, kini tim Kejaksaan menghadirkan ketiga pengguna anggaran ini untuk diperiksah  yakni POT (Paskal Ola Tapobali), PB (Pit Bote) dan MF (Muhamad Fajar) pada Kamis 27 Oktober 2022.

Kepada media Kepala Kejaksaan Negeri Azridjal SH., MH. Mengatakan bahwa, tim penyidik Kejaksaan Lembata telah melakukan penyidikan terhadap 3 Pengguna Anggaran, ketiga orang  ini hadir untuk diperiksa dan dari hasil penyidikan menyampaikan hasil dan perkembangan penanganan penyidikan perkara kapal Rayat Phinisi Aku Lembata dan sekaligus menetapkan 3  tersangka yakni MF, PB, dan AMH. Sedangkan POT belum bisa ditetapkan jadi tersangaka karena masih ada pengembangan barang bukti lainya. 

Azridjal SH, MH mengatakan Bahwa sebelumnya  di tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum  Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana DAK Afirmasi Transportasi dari Kementerian Desa Republik Indonesia senilai Rp.2.508.056.000,00

Menurut Azridjal  bahwa pada  tahap penyidikan yang dimulai dari sprindik di bulan April tahun 2022 tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi. Terhadap ke 33 saksi ini tim penyidik memulai dari bagian perencanaan sampai dengan proses  Final Hand Over (FHO) atau serah terimah pekerjaan.”terang Azridjal

Pada kasus kapal Aku Lembata ini menurut Azridjal ada 6 ahli penyidik yang melakukan penyidikan yakni penyidik ahli kehutanan, Ahli permesinan dan kelistrikan kapal, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kementerian Desa, ahli perkapalan dan auditor angkuntan publik independen,”Jelas Azridjal

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa terdiri dari satu orang PPK atas nama FF, sedangkan konsultan perencananya PT, Media Special Makasar atas nama ALT dan kontraktor pelaksana atau penyedia  jasa CV Fajar Indah Pratama Makasar, dengan inisial HAM yang adalah pengawas Cv Mutiara KSA Makasar. 

Menurutnya Kasus pengadaan kapal  Rayat Pinisi Aku Lembata ini Ada 3 pengguna anggaran yang terhitung menjabat sejak periode 5 Juli 2019 – 10 Januari 2020 yakni pengguna anggaranya  POT,  tanggal 11 Januari 2020 sampai 11 Maret 2021 pengguna angaranya PB dan selanjutnya pada bulan April tahun 2021 – Desember 2022 itu pengguna anggaran EM.  Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sejak tanggal 5 Juli 2019 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender kerja . 

Dengan demikian maka harusnya pekerjaan ini sudah selesai pada tanggal 01 Desember 2019 namun kenyataanya,  pekerjaan ini  tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Sehingga saat itu PPK dengan penyedia bersepakat untuk melakukan adendum sebanyak 4 kali. Adendum pertama terkait perpanjangan waktu dari 150 hari kalender menjadi 180 hari kalender, adendum ke 2 terkait perpanjangan waktu 50 hari kalender dari 180 hari kalender  Jadi ada 3 perubahaan tahun pembayaran. Seharusnya tahun pembayaran tahun 2019 dirubah ke tahun 2020   

Dikatakanya bahwa fisik kapal saat itu tiba di kabupaten Lembata pada tanggal 06 Maret 2020 dan di lakukan serah terimah pada tanggal 11  maret tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PPK, penyedia serta konsultan pengawas serta dokumen kelengkapan kapal, Surat ijin surat ukur, gros akta ternyata  Kapal Phinis Aku Lembata ini tiba di Lembata 06 maret tahun 2020 tidak dilengkapi dengan dokumen sah sebagaimana sesuai dengan persyaratan dalam kontrak serta dokumen uji coba berlayar. 

Pengadaan kapal rakyat Aku Lembata ini diserakan penyedia ke PPK pada tanggal 12 maret 2020. Dan atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya dikenakan denda keterlambatatan pekerjaan selama 21 hari yang dihitung setelah 19 Februari 2020 sebasar Rp.52.413.900yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%  saat sera terimah pekerjaan pada tanggal 23 November 2021. sehingga Pengadaan  kapal Rakyat Phinisi Aku Lembata ini sudah dilakukan pembayaran 90 % dengan Nilai Rp, 2. 121. 515.000 dengan  sisa sebesar Rp. 374. 385.000 yang terdiri dari 10 % persen untuk fisik pekerjaan dan 5% jaminan retensi yang belum dibayarkan. 

Bahwa dari seluruh rangkain kegiatan yang dilakukan tim penyidik baik pada keterangan saksi serta alat bukti  dan dokumen-dokumen disita oleh pihak Kejaksaan Lembata sesuai dengan peraturan perundangan maka tim penyidik berkesimpulan bahwa ada terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dan dikuatkan dengan perhitungan auditor ahli kerugian Keuangan Negara angkutan independen. Terdapat total kerugian  keuangan Negara Rp. 700. 595.000.

Berdasarkan hal tersebut maka tim penyidik melakukan ekspos perkara dan menyimpulkan, menetapkan bahwa dalam proses penyidikan ada yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Dengan demikian penyidik menetapkan tersangkah atas nama MF selaku PPK, PB selaku pengguna anggaran dan HAM selaku penyedia yang saat ini sudah menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan demikian tim penyidik kejaksaan Lembata menetapkan tersangka MF dan PB dan dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata Sedangkan untuk tersangka HAM Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjani pidana dilapas kelas 1 Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Ketika disinggung soal inisial POT yang pada kesempatan yang sama juga diperiksa  Kejari Azridjal mengatakan, memang seluruh pengguna anggaran pada hari ini kita periksa dan mereka hadir semua termasuk Paskalis Ola Tapobali. 

Meurut Azridjal POT  hari ini diperiksa juga oleh tim penyidik dan penyidik  berkesimpulan bahwa belum ada alat bukti untuk dimintai pertanggung jawaban atas nama POT maupun atas nama EM. Karena ketika pertanggung jawaban diminta maka harus ada dasar alat bukti perbuatan melanggar hukum dan juga ada perbuatan yang merugikan keuangan Negara. Ketika ditemukan adanya kerugian Negara atau ada perbuatan yang melanggar hukum maka tim penyidik tentu akan langsung  ekspos perkara tersebut. Prinsipnya  penyidikan ini akan terus berkembang.  Jangankan  itu tim penyidikan juga akan melihat perkembangan dalam fakta persidangan, karena kasus ini penegakan hukumnya akan terus berkembang dalam setiap proses hukum yang berjalan. Yang jelasnya proses ini akan berjalan berdasarkan alat bukti dan nanti  dikajih oleh ahli-ahli yang berkompeten dan auditor angkutan independen. Dengan dasar itu maka tim penyidik akan berkesimpulan untuk meminta  pertanggung jawaban terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,”Tutup Kejari Lembata Azridjal.(Gusty/Chelle)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *