Kasus Lakalantas dan Persetubuhan Meningkat di Lembata. Kepala Kejaksaan Lembata Raden Arie; Lindungi Hak Anak Serta Ciptakan Lingkungan Yang Aman  

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie kepada media menyampaikan bahwa, akhir- akhir ini di sepanjang tahun 2025. Perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Lembata adalah kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ada banyak sekali kasus Laka Lantas dan kasus persetubuhan. Kata (Kajari) Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, Selasa (20/1/2026), ungkap Raden Arie kepada media saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk itu Kajari Raden mengimbau masyarakat Lembata untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas serta perlindungan anak, menyusul masih dominannya kasus kecelakaan lalu lintas dan persetubuhan anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.

“Kasus persetubuhan anak masih mendominasi. Pelakunya beragam, mulai dari orang dekat seperti om, kakek, hingga pacar korban,” ungkap Raden Arie.

Untuk perkara kecelakaan lalu lintas, hampir seluruh kasus yang ditangani berujung pada korban meninggal dunia lanjutnya.

Faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian pengendara, khususnya karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, Kajari juga menyoroti minimnya kelengkapan keselamatan kendaraan, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi lampu penerangan.

“Saya masih melihat ada kendaraan yang menggunakan senter sebagai pengganti lampu. Ditambah lagi kondisi penerangan jalan dalam kota Lewoleba  yang belum memadai, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kejari Lembata telah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dengan masuk ke sekolah-sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa memberikan pemahaman kepada siswa tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindak pidana.

“Anak-anak juga harus perlu tahu, kalau terjadi kekerasan seksual, harus melapor ke mana dan tidak perlu takut,” ujarnya.

Meski masih mendominasi, Kajari menyebut jumlah kasus persetubuhan anak sepanjang 2025 belum mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Kejari Lembata juga tengah menangani perkara pencurian yang melibatkan anak, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Kajari menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Raden Arie juga mengingatkan media massa dan pengguna media sosial agar tidak menampilkan identitas maupun foto anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.

“Sekalipun anak itu pelaku, fotonya tidak boleh ditampilkan. Jika dilaporkan dan diadukan, itu bisa dikenakan pasal pidana,” tegas Kajari.

Ia berharap masyarakat, media, dan pengguna media sosial dapat bersama-sama melindungi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Lembata.”tutup.Kajari Raden Arie.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *