FRONTAL; Diduga Tidak Menghargai Sikap Moral Gereja, Bupati Lembata Jadikan Nama Deken sebagai Tameng Dukung Geothermal   

Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, mencatut Gereja sebagai stempel untuk mendukung pembangunan geothermal di Atadei, Lembata Nusa Tenggara Timur. Pencatutan ini dilakukan dalam SK Bupati Nomor: 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2 x 5 Megawatt.

 

Dalam surat keputusan tersebut, Deken Lembata, Romo Sinyo Da Gomez, ditetapkan dalam SK Bupati Nomor; 163 sebagai Pengarah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

 

Menanggapi persoalan ini, Juru bicara Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) Philipus Payong, kali ini angkat bicara terkait Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menjadikan Gereja sebagai tameng untuk mendukung geothermal di Atadei yang sejak awal sudah kontroversial.

 

Juru bicara Philipus Payong kepada media melalui rilisnya Minggu, 08 Maret 2026. menyebutkan bahwa tindakan ini  tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab, ini adalah bentuk pelanggaran etika komunikasi antara pemerintah dan institusi gereja.

 

Hal yang dilakukan oleh Bupati Lembata ini juga merupakan bukti bahwa proyek geothermal di Atadei diduga syarat manipulasi. 

 

Jubir Frontal Philipus Payong menilai bahwa dugaan manipulasi atas proyek geothermal ini memang sudah sering terjadi. Namun, kali ini Bupati Lembata juga turut memainkan perannya. 

 

Menurutnya, SK Bupati adalah dokumen hukum yang mengikat dan memberikan konsekuensi moral serta tanggung jawab kepada pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

 

Dengan tidak mengkonfirmasi kepada Deken Lembata maka Bupati telah memperlakukan gereja sebatas tameng atau alat legitimasi untuk proyek yang syarat manipulatif dan kontroversial ini. 

 

Hal ini Seolah-olah kehadiran tokoh agama direduksi menjadi formalitas belaka tanpa menghargai martabat pribadi yang mengemban jabatan tersebut sedangkan Deken Lembata merupakan bagian dari Keuskupan Larantuka yang sudah menyatakan sikap untuk menolak geothermal, proyek yang sudah pernah membunuh  warga di Mandailing Natal dan Dieng akibat kebocoran gas.

 

Bagi FRONTAL, tindakan ini juga tidak bisa dianggap sepele karena pencatutan Deken Lembata sebagai Pengarah merupakan bentuk tidak menghargai sikap moral gereja yang sudah digambarkan jelas dalam Surat Gembala yang dikeluarkan pada Maret 2025.

 

Sikap Gereja Katolik se-Keuskupan Agung Ende itu sangat jelas. Bahwa gereja menolak geothermal dengan alasan kerusakan ekologi dan sosial budaya, sesuatu yang bisa kita telisik dalam laporan media maupun organisasi masyarakat sipil. Untuk itu, Gereja tidak bisa ada di dalam struktur manapun yang dibentuk untuk kepentingan pembangunan geothermal.

 

Sikap Bupati Lembata dan Institusi Gereja Katolik itu berbeda jadi tidak bisa dikatakan bahwa pencatutan Deken Lembata merupakan bentuk penghormatan. Mencatut tanpa meminta izin atau penyampaian saja adalah bentuk tidak menghormati, apalagi mencatut untuk kepentingan mendukung proyek yang ditolak oleh gereja.

 

Jadi, dugaan kuat FRONTAL Bupati Lembata menjadikan gereja sebagai “tameng” untuk pembangunan geothermal Atadei. 

 

Atas persoalan pencatutan Deken Lembata ini FRONTAL mengutuk keras tindakan Bupati Lembata. FRONTAL juga mendesak Bupati Lembata untuk berhenti berspekulasi dan mengakui kesalahannya agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya.

 

Sebab, jika SK saja bisa dimanipulasi maka tidak menutup kemungkinan  bahwa dokumen lain sebagai pra-syarat atau sarat pembangunan geothermal bisa saja dimanipulasi. Untuk itu FRONTAL berharap agar dokumen lain berkaitan dengan pembangunan Geothermal Atadei harus dibuka ke publik,”tandas Philipus Payong.***

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *