Dukung Pemulihan Keuangan Negara, Kejaksaan Negeri Lembata; Setor Uang Hasil Korupsi Kasus Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean Lembata

Hari ini Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di desa Bean Kecamatan Buyasuri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.

Perlu diketahui  penanganan perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara.

Adapun jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah disita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan. Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan demikian terpidana Johansyah masih memiliki tanggung jawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp. 826.828.313,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.

“Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

Melalui Siaran Pers

Nomor: PR- 15/N.3.22/Dek.1/08/2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemulihan keuangan negara, ini merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping itu menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Dengan adanya penyetoran ini, diharapkan dapat menyadarkan seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Selain itu Kejaksaan Negeri Lembata juga akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *