DPRD dan Pemkab Lembata Sepakati Perubahan Struktur OPD, Jumlah Perangkat Daerah Dikurangi

Perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk merampingkan jumlah perangkat daerah, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, khususnya dalam layanan publik. Kebijakan ini, yang sering kali menggabungkan beberapa lembaga sejenis, dirancang agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan fokus pada pelayanan masyarakat. Pengurangan atau perampingan ini didasarkan pada pengamatan kinerja yang kurang maksimal, dengan harapan lembaga yang lebih sedikit dapat bekerja lebih fokus dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Lembata bersama DPRD Kabupaten Lembata resmi menyepakati perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lembata.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, bersama pimpinan DPRD, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Sekretaris Dewan Kabupaten Lembata. Momen tersebut turut disaksikan langsung oleh para anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaian pendapat, Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menjawab meningkatnya kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi pembangunan daerah yang dirangkum dalam tagline “Nelayan, Tani, Ternak”.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lembata atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan. Ia menilai, dinamika yang terjadi sepanjang pembahasan menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan konstruktif.

Salah satu poin penting dalam perubahan perda ini adalah adanya pengurangan jumlah perangkat daerah sebagai bentuk efisiensi anggaran. Dari sebelumnya 38 OPD, kini disederhanakan menjadi 36 OPD. Susunan tersebut terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 19 Dinas, 5 Badan, dan 9 Kecamatan.

Bupati juga mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari kemauan politik DPRD yang mendorong efisiensi di tengah kondisi keuangan nasional dan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, menerima dan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pengelolaan anggaran.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intens antara pemerintah daerah dan DPRD, baik dalam forum resmi maupun di luar rapat, guna mempercepat penyatuan pandangan sebelum pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada masyarakat Lembata, khususnya kepada anggota DPRD yang merayakan, seraya memohon maaf lahir dan batin.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati kembali menegaskan bahwa keberhasilan penetapan rancangan peraturan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia berharap, kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lembata ke depan. **ProkompimPemkabLembata**

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *