Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., melantik Yosef Dionisius Ola, S.E., menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata dan secara resmi mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Lembata, Selasa (6/1/2026).
Pelaksanaan Pengambilan sumpah/janji jabatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-3540 Dukcapil Tahun 2025.
Pejabat yang dilantik yakni Yosef Dionisius Ola, S.E., yang secara resmi diangkat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata. Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan disaksikan oleh dua orang saksi, diantaranya; Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP., Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Siprianus Suya, S.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata. Prosesi sumpah didampingi oleh rohaniawan Fr. I Wayan Suardika Yasa, CMM.
Pelantikan ini dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada kesempatan yang sama, Bupati Lembata juga menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada Mikael Kita Mangi, SST selaku Sekretaris Camat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nubatukan.
Dalam sumpahnya, pejabat yang dilantik berjanji untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
Dalam sambutannya, Bupati Lembata menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
“Saya mengucapkan proficiat kepada pejabat yang dilantik hari ini, Saudara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata. Harapan saya, semoga saudara dapat mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Bupati Kanis.
Kembali Bupati Kanis menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan langkah konkret dalam memperkuat struktur pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut memerlukan waktu karena harus melalui tahapan panjang hingga ke kementerian terkait.
Seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kiranya dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Lembata semakin optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.**ProkompimPemKabLembata**