Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Rumah Sakit Santo Damian Lewoleba sebagai wujud penguatan kolaborasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Bupati yang dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, S.P, didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lewoleba, Kabag Hukum Setda, serta Kabag Pemerintahan Setda.
MoU ini menjadi dasar administrasi yang memperkuat kerjasama pelayanan kesehatan antara pemerintah daerah bersama RSUD Lewoleba, Puskesmas, dan RS Santo Damian, sekaligus memastikan mekanisme pelayanan yang lebih terintegrasi dan berkesinambungan.
Direktur RS. Santo Damian Lewoleba, Suster Felicitas Budi, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama pelayanan selama ini telah berjalan harmonis dengan seluruh jajaran kesehatan di Lembata, namun perlu diperkuat dengan dokumen administratif yang resmi.
“Kerja sama selama ini sudah sangat baik, tetapi secara administrasi memang perlu kita lengkapi. Kami berharap dukungan pemerintah terus hadir, terutama untuk pengadaan obat-obatan khusus bagi pasien dengan kondisi berat,” ungkap Suster Felicitas.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa jenis obat penting yang perlu disediakan di rumah sakit, sehingga kita juga butuh dukungan pemerintah untuk menjadi kunci dalam memastikan layanan kritis dan tetap optimal.
Dalam arahannya, Bupati Lembata menekankan pentingnya kerapian administrasi sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif. Menurutnya, MoU yang berlaku hingga 2026 ini menjadi dokumen penting yang tidak boleh mengalami kekosongan atau keterlambatan dalam perpanjangan pada periode mendatang.
“Administrasi tidak boleh kosong. Kalau masa berlakunya berakhir, harus segera dilanjutkan. Kita terlambat beberapa bulan bahkan tahun, dan ke depan ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Bupati.
Ia juga meminta agar seluruh unit pelayanan kesehatan baik RSUD Lewoleba, RS. Santo Damian, maupun Puskesmas memperkuat komunikasi dan kerja sama, terutama ketika menghadapi kendala di lapangan.
“Semua pasien adalah masyarakat Lembata. Kalau ada masalah di Damian, itu masalah kita. Begitu juga sebaliknya. Kolaborasi adalah kunci,” ujar Bupati kanis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lembata menyoroti peran RS Santo Damian sebagai pusat penanganan penyakit kusta di Kabupaten Lembata. Rumah sakit tersebut selama ini menjadi rujukan utama bahkan bagi lembaga dan wilayah sekitar.
Untuk itu Bupati Kanis meminta agar pengelolaan dan penanganan kusta tidak hanya dibebankan kepada RS Santo Damian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan seluruh fasilitas kesehatan.
“Rs, Damian jangan dibiarkan bekerja sendiri. Pemerintah juga harus melihat ke sana dan mengatur langkah-langkah strategis untuk memastikan penanganan kusta berjalan efektif. Pemerintah mendukung penuh kerja pelayanan kusta,” tandas Bupati Lembata.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kanis juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada RS. Santo Damian atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui MoU ini, pemerintah berharap sinergi yang terbangun semakin kuat sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Lembata dapat berlangsung dengan lebih berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan,”harap Bupati Lembata.
Momentum penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Lembata, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penguatan sistem kesehatan daerah.**ProkompimPemKabLembata**