Oleh: Cornelis Demon Ndapamerang.
Lewoleba, 19 Mei 2026.
Nama Nadiem Makarim kini menjadi simbol pahit bagi siapa saja yang memegang kekuasaan dan berani membuat kebijakan besar.
Dulu Nadiem Makarim dikenal sebagai pembuat terobosan saat menjabat, kini ia mendekam di penjara dan berhadapan dengan hukuman berat 18 tahun penjara serta tuntutan ganti rugi triliunan rupiah. Poin paling menyakitkan dari kasus ini: Jerat hukum baru benar-benar menjeratnya setelah masa jabatan presiden yang melantiknya berakhir. Saat perlindungan kekuasaan hilang, kebijakan yang dulunya disebut kemajuan, kini ditafsirkan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Fakta ini memicu kekhawatiran besar dan pertanyaan mendasar di kalangan pengamat, pejabat, maupun masyarakat luas: Apakah nasib serupa akan menanti Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya kelak, setelah tidak lagi menduduki jabatan tertinggi negara? Pertanyaan ini muncul karena ada kesamaan pola yang sangat nyata: kebijakan besar, anggaran raksasa, dan polemik hukum yang mulai terlihat, tepatnya pada program andalan pemerintahannya: Makan Bergizi Gratis (MBG) .
Dari Nadiem ke MBG: Pola yang Sama, Risiko yang Lebih Besar
Apa yang dialami Nadiem Makarim menjadi pelajaran keras: perbedaan tipis antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi sering kali bergantung pada siapa yang berkuasa saat itu. Selama masih ada dukungan dan perlindungan politik, kebijakan dianggap sebagai upaya memajukan negara. Namun begitu posisi berganti, kebijakan yang sama bisa dibongkar ulang, ditafsirkan ulang, dan dijadikan bukti kesalahan berat bahkan kejahatan.
Kasus Nadiem Makarim berpusat pada program pengadaan barang dengan anggaran besar yang dianggap mengubah sistem lama. Hal yang persis sama terjadi pada Program MBG, yang digadang-gadang sebagai kebanggaan pemerintahan Prabowo, dengan nilai anggaran mencapai Rp 171 triliun . Skala ini jauh, jauh lebih besar dibandingkan nilai yang menjerat Nadiem Artinya, risiko hukum dan jumlah pihak yang berpotensi terseret jauh lebih masif.
Mengapa MBG Berisiko Besar Menjadi “Bencana Hukum” Pasca Jabatan?
Berbagai indikasi dan masalah yang sudah muncul selama berjalan program ini menjadi alasan kuat mengapa kekhawatiran itu bukan tanpa dasar:
1. Anggaran Raksasa & Tata Kelola Dipertanyakan
Nilai dana yang diputar sangat fantastis. Sejak awal, pengawas seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menyoroti adanya dugaan mark-up biaya pembangunan dapur pusat, praktik politik patronase (penempatan orang dekat/berpengaruh), hingga penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Jika di masa depan tata kelola ini diteliti ulang, celah untuk dikategorikan sebagai kerugian negara sangat terbuka lebar. Sama seperti kasus Nadiem Makarim yang dijerat karena cara pelaksanaan kebijakannya, bukan tujuannya.
2. Kebijakan yang Dipertanyakan Secara Hukum
Program MBG sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah program ini dianggap sebagai bentuk “otoritarianisme fiskal”, karena dianggap mengubah prioritas anggaran negara tanpa landasan hukum yang cukup kuat dan menggeser alokasi sektor lain seperti pendidikan atau kesehatan dasar. Masalah hukum dasar seperti ini, jika nanti diputuskan melanggar aturan, bisa menjadi pijakan utama untuk menjerat mereka yang memutuskan dan menjalankannya, persis seperti yang menimpa Nadiem
3. Dampak Nyata: Korban dan Kelalaian
Berbeda dengan kasus Nadiem yang lebih banyak soal uang dan kebijakan, MBG sudah menimbulkan korban fisik. Data menunjukkan ribuan anak sekolah mengalami keracunan makanan akibat pelaksanaan program ini.
Secara hukum pidana, hal ini jauh lebih berat: ada unsur kelalaian yang menyebabkan penderitaan dan bahaya bagi nyawa orang banyak. Dalam hukum kita, tanggung jawab bisa turun sampai ke pembuat kebijakan, bukan hanya pelaksana di lapangan. Nadiem disalahkan atas kerugian uang; pelaksana MBG bisa disalahkan atas kerugian uang dan penderitaan manusia.
4. Bakal Memakan Banyak Korban
Jika nanti saat Presiden Prabowo sudah tidak menjabat, program ini diperiksa ulang secara hukum ketat, dampaknya akan luar biasa luas. Tidak hanya Presiden dan pejabat utama, tetapi ribuan pihak yang terlibat: pengelola yayasan, penyedia makanan, kontraktor pembangunan dapur, pejabat daerah, hingga penasihat hukum dan keuangan yang terlibat. Bisa dipastikan jumlah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atau dituduh koruptor akan jauh lebih banyak dibanding kasus-kasus sebelumnya.
Kesimpulan: Bahaya “Warisan Kebijakan”
Kasus Nadiem Makarim adalah peringatan keras. Ia membuktikan bahwa di Indonesia, kebijakan besar yang dijalankan saat berkuasa berisiko menjadi “bom waktu” begitu kekuasaan berpindah tangan.
Program MBG yang digagas Prabowo Subianto memiliki semua unsur yang sama: anggaran raksasa, perubahan sistemik, banyak celah penyimpangan, hingga dampak nyata pada masyarakat. Perbedaannya: skalanya jauh lebih besar, dampaknya lebih luas dan resiko hukumnya jauh lebih berat,.
Jika pola yang sama terulang, bukan mustahil di masa yang akan datang kita akan menyaksikan banyak tokoh pejabat dan pendukung kebijakan ini, harus berhadapan dengan hukum, dituduh korupsi dan harus dihukum berat, persis seperti apa yang sedang dialami Nadiem Makarim sekarang ini.
Pertanyaannya bukan lagi apakah akan terjadi, melainkan seberapa besar dampaknya dan siapa saja yang akan menjadi korban dari tafsir hukum yang berubah arah ini.***