Aneh Tapi Nyata: Tak Punya Rumah Malah Disuruh Foto di Rumah, Penerima Bantuan Perumahan di Lembata Protes

LEWOLEBA– Prosedur penyaluran bantuan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lembata menuai protes. Vinansius Pae Atu, warga kelurahan Lewoleba Tengah, yang tercatat sebagai penerima manfaat, mengaku bingung dengan permintaan petugas di lapangan, Kamis (5/6/2026). 

 

Kepada media ini Ia menyampaikan bahwa memang statusnya sebagai warga tidak punya rumah, ia justru diminta untuk foto rumah orang tuanya yang selama ini ia tinggal. Rumah mau di foto untuk syarat dokumentasi. “Yang dapat bantuan itu orang tidak punya rumah. Kenapa harus foto rumah lagi?” protesnya.

 

 

Vinansius Atu mengatakan bahwa  selama ini Ia hidup tinggal di rumah orang tuanya sejak bertahun- tahun. Melalui proses validasi pihak BSPS Namanya kemudian masuk dalam daftar penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari pemerintah pusat tahun 2026.  

 

Menurutnya harusnya ini menjadi kabar gembira. Tapi saat petugas meminta verifikasi, Vinansius malah dibuat bingung. “Petugas bilang, ‘Bapa siap-siap, nanti kita foto rumah’. Saya tanya, rumah mana? Saya kan tidak punya rumah. Petugas cuma bilang ‘nanti diatur’,” cerita Vinansius dengan nada heran.

 

Bagi Vinansius, ia bukan menolak difoto. Tapi ia takut prosedur ini justru jadi bumerang. Karena ia punya pengalaman dulu pernah terjadi seperti itu. Bahkan sebelum menerima bantuan saya disuruh buat pondasi dulu. Akan tetapi dalam perjalanan bantuan itu saya tidak terima.

 

Ia menegaskan,l rumah yang saya tinggal ini rumah orang tua yang sudah direhab. Harusnya petugas kalau mau foto itu foto lokasi yang mau dibangun bukan foto rumah orang tua. Saya akhirnya meragukan daftar namanya yang muncul dalam edaran daftar yang hanya PDF dan tanpa kop surat yang jelas,” petugas jangan permainkan data. Karena kalau nama kami muncul itu karena terdata yang di ambil statistik,”ujarnya  

 

“ hal ini perlu saya sampaikan secara terbuka takutnya nanti dibilang saya bohong. Sudah punya rumah, tapi masih minta bantuan. Padahal saya ini tinggal  jaga rumah orang tua,”ujarnya.  

 

Vinansius juga khawatir, foto dengan latar rumah orang tua akan dipakai sebagai “bukti” bahwa ia tidak layak terima bantuan. “Logikanya kebalik. Saya dapat bantuan karena tidak punya rumah. Kok buktinya malah harus ada rumah? Ini aneh,” tegasnya.  

 

Vinansius mengaku pihaknya sudah lapor ke aparat kelurahan Lewoleba Tengah. Jawaban yang ia terima: “Itu hanya untuk dokumentasi laporan ke pusat, Bapa. Biar ada gambar.”

  

Vinansius Pae Atu yang lazim dipanggil Om Babe mengatakan bahwa Kasus yang dialaminya ini sudah pernah dan bukan satu-satunya. Ada beberapa warga lain yang enggan disebut nama juga mengaku alami hal yang sama. Diminta foto di depan rumah yang bukan menjadi milik mereka.

 

“Kami takut ini akal-akalan. Jangan sampai foto kami dipakai, tapi rumahnya nanti dibangun di tempat lain, untuk orang lain,” kata seorang warga.  

 

Dugaannya “polises” atau poles data agar laporan terlihat bagus pun mencuat. Menurutnya, dalam juknis BSPS, salah satu indikator keberhasilan adalah foto before-after. Jika _before_-nya saja sudah difoto di rumah tembok, maka publik bisa tertipu.

 

ATURAN MAIN: JUKNIS BSPS BICARA APA?  

Merujuk Petunjuk Teknis BSPS 2026 dari Kementerian PUPR, dokumentasi _before_ wajib dilakukan; Untuk bedah rumah: Foto kondisi rumah asli yang rusak.  

-Untuk bangun baru: Foto lahan kosong/lokasi rencana pembangunan + foto calon penerima di lokasi tersebut.  

 

Tidak ada satupun klausul yang menyebut penerima harus berfoto di rumah layak huni milik orang lain.

 

Vinansius Atu juga mengkhawatirkan. namanya dicoret dari daftar penerima hanya karena ribut soal foto. “Saya hanya minta keadilan. Kalau memang saya dapat, bangun di tanah saya. Jangan saya disuruh sandiwara,” pintanya.  

 

Kasus ini jadi alarm. Karnes bantuan perumahan ini tujuannya mulia: angkat harkat orang miskin. Jangan sampai dirusak oleh prosedur aneh yang tak masuk akal.  

 

Ia juga meminta pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, (Perkimtan) Lembata untuk turun  investigasi dan pastikan hak orang yang menerima bantuan agar tidak hilang. Publik menunggu pembuktian,”tutup.Vinansius Atu***

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *