Ama Raya, Perusahaan Penadah Material Galian C Ilegal Di Lembata Dapat Dipdana

Lewoleba, 23 Februari 2023, Ketua Bidang Advokasih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Studi Kebijakan Publick (YLBH SIKAP) Lembata, Ama Raya, SH,. M.H kepada media mengatakan, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ama Raya,”membeli material tambang ilegal itu sama halnya  orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.  Hal tersebut diungkapkan Ama Raya, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Lembata,

Ia menjelaskan,”Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Kita kembali Mrujuk pada pasal 480 KUHP, Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Pengacara Ama Raya Mantan Ketua Pemuda Mahasiswa Ile Ape di Jogjakarta.

Advokat Muda yang dikenal berjiwa sosial itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. 

Lanjut Ama Raya menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi. Dengan demikian maka “Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” uraiAma Raya.

Ama Raya menegaskan, Bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158  UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” sebut Ama Raya,

Ama Raya menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” demikian tegas Ama Raya.(Gusty/Chelle)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *