Kematian Polikarpus Demon Mantan Kades Laranwutun, Kuat Dugaan Lebih Dari 10 Orang Terlibat Dengan Peran Berbeda

Misteri Kematian Polikarpus Demon kini semakin terbuka, dari hasil penelusuran pihak penasehat hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang sudah dikantongi.

 

Hasil penelusuran ini kuat dugaan Lebih Dari 10 orang yang terlibat atas, kematian Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda menghabisi nyawa almarhum mantan kades Polikarpus Demon, ” beber Rafael Ama Raya.

 

Kasus Kematian tak wajar Polikarpus Demon mantan kepala desa Laranwutun kampung waipukang kecamatan Ile Ape kabupaten Lembata provinsi NTT, diduga kuat melibatkan lebih dari sepuluh (10) orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

 

Hal ini diungkap Rafael Ama Raya.,SH.M.H Penasihat Hukum Keluarga Kades Laranwutun kepada media ini Selasa,(19/5/2026)

 

“Kasus meninggalnya mantan kades Laranwutun ini dinilai ada kejanggalan. Dari hasil penelusuran ditemukan sejumlah bukti yang sudah dikantongi.

 

Kuasa Hukum Rafael Ama Raya menegaskan bahwa diduga Lebih Dari 10 orang yang terlibat hingga, Polikarpus Demon alias Apol Tedemaking kehilangan nyawa. Ke 10 orang ini bergerak dengan peran yang berbeda” terang Ama Raya. 

 

Lebih Lanjut Pengacara Muda ini, menyampaikan bahwa meskipun hasil otopsi resmi dari tim dokter spesialis toksikologi belum keluar namun, dilapangan hasil yang ditemukan seperti yang diungkap tim dokter sudah terang benderang.

 

Dan pada saat otopsi tim dokter juga sudah secara gamblang mengatakan, ada tiga hal penting yakni, patah tulang kepala sebelah kiri dari atas sampai ke dasar tulang tengkorak, juga ada patahan di rusuk kiri ruas ke 7 bagian belakang dekat punggung dan, luka memar di bahu sebelah kanan.

 

“itu semua disebabkan oleh benturan benda tumpul yang menghampiri korban jadi bukan korban yang menghampiri benda tumpul,” jelas Ama Raya.

 

“Kesimpulan sementara dari hasil penelusuran dan bukti yang kami dapat Ini adalah, kematian Polikarpus Demon ada Kasus pembunuhan berencana. ” Tegas Ama Raya.

 

Menurut Ama, Kasus ini sudah semakin terang dari hasil otopsi jadi bukan karena kecelakaan tunggal.

 

Sebagai penasehat hukum, saya minta agar para pelaku harus akui dihadapan penyidik, apabila tidak maka, hukum yang akan bicara dan sebaiknya mereka secara sadar menyerahkan diri.

 

Sementara terkait saksi mahkota Ama Raya mengatakan, secara hukum jika mereka mau bekerjasama dengan penegak hukum maka, dia (Saksi Mahkota) akan mendapat hukuman berbeda yakni sanksi yang lebih ringan dari pelaku yang lain, dan berkasnya akan di split,” tandas Ama Raya.

 

Atas peristiwa kasus ini, Rafael Ama Raya Kuasa hukum keluarga korban berharap agar pihak Polres Lembata dapat memproses kasus dugaan pembunuhan mantan kepala desa Laranwutun, Polikarpus Demon ini dapat diungkap secara transparan, adil, profesional, dan tuntas,”tutup Ama Raya.***

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *