BRI Cabang Pembantu Lewoleba Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Nasabah

Dalam ketentuan pasal 2 sph tentang jangka waktu angsuran dan pelunasan maju bunga lebih besar dari pokok pinjaman yang mana hal ini bertentangan dengan hukum bisnis tulis daton Fransiskus dalam suratnya kepada media ini.

Bataona Daton Fransiskus salah seorang nasabah bank BRI cabang Lewoleba dengan surat nomor ; 07/BATA/XII/2025 kepada ketua pengadilan negeri Lembata menyampaikan bahwa dirinya sebagai nasabah merasa ditipu dan dirugikan oleh pihak bank BRI cabang Lewoleba.

Dalam surat tersebut Daton Fransiskus menjelaskan bahwa dirinya sebagai pihak berhutang merasa bank telah melakukan penipuan terhadap hak-haknya yang dilindungi negara.

Menurut Fransiskus Persoalan berawal dari surat pengakuan hutang (sph) yang mana dalam surat tersebut dijabarkan antara hak dan kewajiban para pihak hingga pinjaman tersebut dilunaskan.,”urai Bataona Fransiskus Daton.

Dalam surat yang juga ditandatangani oleh Daniel Resing tersebut Fransiskus Bataona mengatakan, saat bertemu kepala bri unit Lewoleba kusno Warsito tanggal 20 April 2924 dirinya mendapat penjelasan bahwa sistem yang digunakan oleh BRI bagi PNS dan pensiunan sebagai pihak berhutang sudah sesuai ketentuan yang termuat dalam sph.

Dalam surat itu juga dikatakan bahwa pada tanggal  30 Desember 2024 daton Fransiskus dan Daniel Resing menemui kepala BRI cabang pembantu Lewoleba untuk meminta tanggapan atas surat tanggal 27 November 2024 namun, kepala bri unit atas nama Anna menegaskan bahwa “jika kalian tidak puas silahkan lapor kemana saja, “terang Bataona Daton Fransiskus dalam suratnya.

Pada 20 Januari 2025 daton Fransiskus dan Daniel Resing menyurati Kapolres Lembata meminta bantuan untuk menyelesaikan Persoalan yang mereka hadapi.

Tanggal 4 Februari 2025 polres memberi jawaban agar, pada 6 Februari 2025 menemui pihak polres dengan membawa sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut namun, pada 16 April 2025 pihaknya mendapat jawaban dari polres Lembata bahwa, dengan pihak bank mereka belum melakukannya.

Dijelaskan terkait pasal 5 sph  tentang asuransi pihak bank harusnya secara tegas mengatur tentang agunan atas pinjaman yang besarnya agunan ini harus ditetapkan pada ketentuan pasal 5 sph,”Bank bukan perusahaan asuransi tulis Daton Fransiskus.

Bataona Fransiskus dalam tulisan suratnya kepada media menegaskan, sebagai pensiunan yang berhutang yang adalah penerima pensiunan PNS, hal mengenai asuransi Jiwa telah diatur PT. Taspen.” Tegas Fransiskus.***

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *