Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa Lely Yumina Lay alias Aci Lely selaku kuasa direktur CV Lembata Jaya. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata, Isfardy dan terdakwa Lely Yumina Lay didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung. Selasa 11 Februari 2025.
Sidang Pengadilan Tipikor ini digelar langsung di Kupang dengan agenda sidang pembacaan putusan mejelis hakim terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Aci Lely Yumina Lay telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum.
Acy Lely selaku terdakwa dijatuhi hukuman selama satu (1) tahun penjara. Pada sidang tipikor ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan, selain pidana badan dan denda terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 462.000.000
Dalam amar putusan majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Lembata untuk mengembalikan uang senilai Rp. 500.000.000 lebih kepada terdakwa.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan yakin melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi yang dihimpun, pada saat sidang tipikor, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri Lembata menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim berdasarkan waktu yang diberikan yakni selama 14 hari.