Kasus pencurian di Kabupaten Lembata akhir-akhir ini kian marak terjadi, melalui koordinasi gerakan cepat akhirnya satuan anggota Polres Lembata berhasil meringkus pelaku pencurian serta barang bukti di 5 lokasi tempat kejadian. Aksi kejahatan pencurian ini cukup meresahkan warga masyarakat Lembata. Untuk itu memalui pengaduan masyarakat pihak Polres Lembata langsung menyikapinya dan bertindak dalam bekerja secara profesional akhirnya Polres Lembata mampu meringkus pelaku pencurian di Kabupaten Lembata, di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa Barang Bukti yang sempat diamankan.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K.,didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare kepada media Rabu (5/2/2025) bertepat di Mapolres Lembata mengatakan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah milik Maria Bernadete Puhelolong. Warga kota Lewoleba, pelaku pencurian YRN (18) alamat Kelurahan Lewoleba Selatan Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, bersama rekannya melakukan aksi kejahatan pencurian di 4 (empat) TKP yang berbeda bersama pelaku BRBD (16) beralamat saat ini di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata , NTT.
Pelaku dalam kasus pencurian ini sementara ini ada 2 (dua) orang yang berhasil diringkus Polres Lembata. Kedua pelaku ini satunya tidak memiliki pekerjaan tetap dan yang satunya adalah salah seorang pelajar di bangku SLTP Kabupaten Lembata.
Kapolres I Gede menjelaskan bahwa TKP dengan Pelaku YRN berada di
Rumah milik Maria Bernadete Puhelolong, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, aksi pencurian ini dilakukan pada hari Selasa 31 Desember 2024,sekitar Pukul 22.00 Wita, Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil Satu Set Speaker aktif dan tiga buah sepatu.
Lanjut Kapolres Lembata, untuk TKP dengan Pelaku BRBD terjadi di kantor Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lembata pada Kamis 14 November 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita.
Kapolres mengatakan, pelaku atas nama BRBD ini masuk melalui pintu depan kantor dan merusak kunci lalu masuk dan mengambil 2 unit Laptop.
Selain 2 lokasi kedua pelaku ini terus melakukan pergerakan aksi kejahatannya dan kali ini target pencurian mereka di Toko Mahkota, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata pada Senin 09 Desember 2024 sekitar Pukul 01. 30 Wita, Pelaku masuk kedalam toko dengan memanjat tembok toko bagian belakang dan mengambil uang Tunai sekitar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dan beberapa jenis rokok.
“Lagi-lagi Di Toko Serba 35.000, Kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 03,00 wita Pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok lalu masuk melalui celah antara ujung tembok dan atap seng dan mengambil uang sekitar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), “ungkap AKBP I Gede
Sedangkan di Toko Budi Mulya, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, Pelaku masuk ke dalam Toko dengan memanjat tembok di depan toko dan mengambil uang tunai Rp 7.750.000 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dan Rokok Surya 10 Slop dan berbagai merek lainya yang di pajang di Etalase.
Sebagai informasi, Barang Bukti (BB) yang diamankan sementara antara lain: Total Uang Tunai Rp. 4.914.000,3 (tiga) unit sepeda motor, 1 (satu) buah HP Ipon 13, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus rokok, 2 (dua) unit Laptop, 1 (satu) Flash disk, 9 lembar Pakaian yang digunakan oleh Pelaku saat melakukan Pencurian di keempat tempat tersebut sesuai dengan hasil dari CCTV. Dan 2 (dua) boks Ikan, 1 (satu) buah tas, 2 set Speaker aktif, (tiga) kartu ATM BNI dan 1 (satu) pasang Sandal.”terang Kapolres Lembata
“Pelaku YRN dijerat Sangkaan Pasal 362 KUHP, Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, diancam karena Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, “ jelasnya.
Sedangkan tersangka BRBD dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP, Jika pencurian yang diterangkan dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam No 4 dan 5 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Lanjut Kapolres Lembata, Pasal 363 ayat (1), Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak atau yang punya.
Kapolres Lembata bersama jajaran juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Lembata yang secara agresif memberikan informasi permulaan hingga memudahkan pihaknya untuk melakukan investigasi untuk menangkap pelaku dan membongkar kejahatan yang sudah meresahkan warga Lembata.