KPU Lembata Nyatakan Paslon Perseorangan Tarsisius Apelabi – Ferry Koban Tidak Memenuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten  Lembata, Ibrahim Kader Paokuma kepada media, 11 Juni 2024 menjelaskan setelah melalui proses tahapan penyerahan dukungan dan hasil Verifikasi administrasi dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan ini melalui proses tahapan verifikasi administrasi dinyatakan belum Memenuhi syarat.

Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lembata, Tarsisius Uru Apelabi dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), Fery Koban dari Jalur Independen Perseorangan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dari pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan tidak ada calon independen pada Pilkada Kabupaten Lembata 2024 ini. Jadi pasangan calon perseorangan yakni Tarsisius Uru Apelaby dan Fransiskus Limawai Koban ini dinyatakan tidak memenuhi syarat,”terang Ibrahim  Kader.

Kader menjelaskan bahwa, untuk bisa memenuhi syarat maka dudungan KTP  Minimal   sebanyak 10.455 Formulir B 1 KWK yang berisi identitas dan pernyataan dukungan warga sejak tanggal  yang  sudah ditentukan KPU Lembata.

Pasangan Tarsisius Uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban ini tidak bisa memenuhi syarat dukungan. Ia mengatakan Dokumen dukungan dikembalikan dan proses bakal pasangan calon perseorangan Tarsisius uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban tidak ada kelanjutan tahap Verifikasi Faktual. Dan sudah dipastikan bahwa Pilkada Kabupaten Lembata tidak ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,”sebut Ibrahim Kader.

Lanjut Ibrahim, penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lembata  mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT),”urai Ibrahim

Daftar Pemilih DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemilu 2024.
“Kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga minimal dukungan  untuk paslon perseorangan sebesar 10.455 dukungan KTP”, jelas Ibrahim Kader Paokuma.

Untuk itu berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Periode  pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung sejak tanggal 5 Mei hingga 12 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.

Menurut Kader, dukungan tersebut harus tersebar kurang lebih dari 50 persen di jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata. Kalau di Lembata ada sembilan kecamatan maka harus 50 persen sebaran dukungan  minimal dari 5 kecamatan,”ungkap Ibrhaim Kader Paokuma.

Selain itu, pasangan calon juga harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata,”sebut Ibrahim Kader.

Terkait  fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil juga harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun.

Pantauan media, Saat mengembalikan berkas bakal calon perseorangan kepada Fransiskus Limawai Koban di Kantor KPU Lembata, 10 Juni 2024, disaksikan juga Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, Komisioner Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *