Rakyat Lembata kembali dibuat resah, diduga ada oknum dari calek partai menemui masyarakat serta menjanjikan rumah layak huni dengan ketentuan menyetor kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan uang pendaftaran sebesar Rp. 175.000 (seratus Tujuh puluh lima Ribu rupiah) per satu kepala keluarga dalam menerima bantuan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata , Simon Emi Langoday kepada media saàt dikomfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta baik melalui, oknum atau pihak mana pun untuk memungut biaya 175 ribu dari masyarkat yang ingin mendapatkan rumah layak huni.
Lanjut Simon Memang ada satu komunitas yang menamakan diri mereka sebagai fasilitator perumahan eks Timor -Timur dan saat ini bergerak di lapangan.
Menurut Simon pihaknya sedang pantau pergerakan mereka. Karena bagi kami perumahan untuk warga eks Timor -timur sudah selesai dibangun dan telah di huni oleh masyarakat eks pengungsi di desa Pada kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata,”terang simon.
Sehingga tidak dibenarkan jika bantuan semacam itu masi diusulkan kembali dan disertai pungut biaya sebesar itu, dan ini sama halnya dengan pungli,”ujar Simon Emi Langoday
Sebagai kepala dinas Perumahaan Rakyat, saya minta agar pihak berwajib sesegera mungkin memanggil orang-orang ini karena sudah meresahkan masyarakat lembata
Kadis Simon mengatakan bahwa didinas sendiri kami telah menggunakan sitem aplikasi pengusulanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga sudah cek ke balai perumahan provinsi bahwa tidak ada bantuan rumah bagi warga eks timor-timur saat ini.
“ kembali saya tegaskan tidak benar jika kami pihak pemerintah bangun rumah untuk warga dengan pungutan biaya” tegas Simon Langoday.
Salah Satu petugas Balai perumahan provinsi yang hadir di Dispera
yang tidak mau sebutkan namanya menerangkan bahwa, semua bantuan perumahan yang diturunkan dari anggaran APBN atau pusat tidak ada pungutan sepeserpun kepada pemenerimanya.
“Kita punya aplikasi untuk usulan nama penerima, dan saat ini tidak ada lagi pengajuan secara konvensional. Dan jika pengajuan diluar aplikasi tentu pasti tidak diterima”
Salah satu warga warga Desa Lebe kecamatan Omesuri Muhamad Yusup mengatakan bahwa didesanya
ada oknum yang mengiming-imingi warga jika hendak mendapat bantuan perumahan maka harus menyetor uang pendaftaran senilai 175 ribu beserta KTP dan KK.
“dan hal ini kami juga sempat diskusi di mesjid, karena jika kemudian hari nanti terjadi masalah siapa yang mau bertanggung jawab, jelas Muhamad Yusuf
“Pertanyaanya mengapa kegiatan ini pihak pemerintah desa tidak diberitahu atau dilibatkan sama sekali dan terkesan tertup ? Kalaupun ada harusnya pemerintah desa bersama dinas terkait menginformasikan pada masyarakat setempat.
“Jadi tolonglah kami sudah susah jangan dibuat susa lagi,”kata Yusuf dengan nada kesal
Sementara itu Sangud Anwar kepala desa Lebe kepada media mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas seperti ini Karena hingga kini belum ada warga yang melapor ke pihak pemdes
Saya berharap jika ada masyarakat Desa Lebe yang merasa dirugikan dengan aktivitas ini harap segera menginformasikan kepada kami agar kami menelusuri dan jika ini adalah sesuatu yang tidak benar maka oknum bersangkutan harus diminta pertanggung jawabannya ujar Anwar.
Kami berharap agar Dinas perumahan Rakyat kabupaten Lembata untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Dan andaikata praktek pungli ini benar terbukti maka harus segera dihentikan praktek mafia yang membuat keresahan masyarakat kabupaten Lembata,” tegas Sangud Anwar. (Gusty, Chelle)