62 Warga Binaan Lapas Lembata Terima Remisi Umum HUT Ke-81 RI

LEMBATA – Sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas III Lembata menerima Remisi Umum Tahun 2026 yang diserahkan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, dalam upacara di Lapas Kelas III Lembata, Senin (17/08/2026).

 

Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Lembata, Ketua TP-PKK, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kelas III Lembata.

 

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas III Lembata Antonius Smuki  menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

 

“Pada tahun 2026 ini pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Untuk Kanwil NTT, dari total 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan menerima remisi,” ujarnya.

 

Untuk Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 62 narapidana menerima Remisi Umum dengan rincian: remisi 1 bulan 9 orang, 2 bulan 6 orang, 3 bulan 18 orang, 4 bulan 13 orang, 5 bulan 13 orang, dan 6 bulan 3 orang.

 

Sementara itu, 16 orang lainnya belum memenuhi syarat, terdiri dari 4 orang tahanan, 6 orang narapidana yang belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 6 orang narapidana yang sedang menjalani pidana denda/Uang Pengganti.

 

Kepala Lapas Antonius Smuki  juga memaparkan terkait kondisi hunian Lapas Lembata saat ini. Dari kapasitas 83 orang, saat ini dihuni 78 orang dengan rincian 74 narapidana dewasa pria dan 4 tahanan dewasa pria. 

 

Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas kasus adalah Perlindungan Anak 51 orang, disusul Pembunuhan 6 orang, Pencurian 6 orang, Korupsi 4 orang, Penganiayaan 4 orang, Narkotika 3 orang, Lakalantas 2 orang, Migas 1 orang, dan Pengrusakan Konservasi SDA 1 orang.

 

Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

 

“Remisi bukan hadiah, tetapi hak yang diberikan negara sebagai penghargaan atas perubahan perilaku. Mari kita isi kemerdekaan ini dengan semangat taat hukum dan membangun diri,” tutupnya.

 

Acara diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis oleh Bupati Lembata kepada perwakilan warga binaan.***

 

 

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *