Kejaksaan Negeri Lewoleba melalui kepala seksi intelijen Risal Hidayat, S.H. Ajun Jaksa dalam keterangan pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 menerangkan bahwa tepatnya pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak yang dilakukan terdakwa a.n Charles Arif Alias Ako Cimeng dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.
Dalam Agenda pelaksanaan sidang pembacaan putusan tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan.
Sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua,”urai Risal Hidayat.
Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, untuk dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.
Untuk diketahui terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejap, S.H. menyatakan menerima putusan, dan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan,”ungkap Risal Hidayat.