Kejaksaan Negeri Lembata kali ini berhasil menahan kuasa direktur Cv Lembata Jaya, Leli Yuni Lai (Acy Lely). Dengan dugaan Kasus korupsi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000.- (enam milyar rupiah). Kasus pengerjaan jalan segmen Banitoboh- Lerahinga-Lamalela ini di kerjakan kuasa dirktur Cv Lembata Jaya dalam hal ini tersangka Lely Yuni Lai (Aci Lely) tepatnya Selasa 17 September 2024 pihak kejaksaan Negeri Lembata berhasil menahan untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Yupiter Selan didampingi Kasi Intel Tedy Valentino kepada media di pelataran Kejaksaan Negeri Lembata mengatakan, bahwa pihak kejaksaan Pada 6 September 2024 telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menahan tiga orang tersangka diantaranya Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM),” Ungkap Yupiter Selan.
Hari ini Selasa 17 September 2024 tersangka LYL yang pernah mangkir sudah hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 Wita dan Pada pukul 12.00 Wita, penyidik Kejari Lembata mengenakan LYL dengan baju rompi oranye selaku tersangka dan langsung menahan tersangka,”jelas Yupiter Selan
Lanjut Jupiter Selan untuk Tersangka LYL sejak awal memang kita sudah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan masih sakit sehingga pada hari ini 17 september 2024 yang bersangkutan baru memenuhi panggilan. Sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata hari ini telah melakukan penyidikan atau pemeriksaan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dalam kondisi sehat. Dengan demikian maka langkah tindakan yang kami ambil adalah langsung menahan tersangka LYL,”ungkap Yupiter Selan.
Untuk PPK dan Pengawas YM dan AP sudah kami tahan tepatnya Jumat 6 September 2024. Sehingga pada hari ini terhadap rekanan yang kami anggap turut bertanggung jawab yakni; kuasa direktur Cv Lembata Jaya LYL kami melakukan penahanan selama 20 hari. “Terhitung hari ini Selasa 17 September 2024 sampai 6 Oktober 2024,”kata Yupiter Selan.
Untuk proses selanjutnya menurut Yupiter Selan bahwa hari ini LYL sudah kita lakukan penahanan maka besok kami akan berupaya melengkapi berkas perkara dan melakukan penyerahan tahap satu untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara apakah sudah lengkap atau tidak.
“Pihak Kejaksaan Negeri Lembata akan berupaya dalam waktu dekat kasus ini segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diproses lebih lanjut lagi.
Untuk hari ini pihak Kejaksaan Negeri Lembata akan fokus pada tiga tersangka yang sudah kita tahan. Selain kasus korupsi dana PEN, Kejaksaan Negeri Lembata juga sedang melakukan penanganan kasus SLB. Sehingga total perkara yang sedang ditangani dalam waktu yang tidak lama ini pihak Kejaksaan Negeri telah menahan lima orang tersangka kasus korupsi,”beber Yupiter Selan.
Menurutnya persoalan penanganan dana PEN ini dari semua pengerjaan, sebagai kepala Kejaksaan Negeri Lembata saya sudah bergerak keliling dari ujung pulau ini sampai ke ujung pulau dan dari hasil yang kami temukan pada pekerjaan yang rusak kami langsung melakukan penyelidikan dan pada hari ini kami telah tingkatan ke penyelidikan sehingga kita telah melakukan penahanan kuasa direktur Lembata Jaya LYL sebagai proses tahapan tindakan hukum.
Ia mengatakan Terkait pemblokiran aset milik kuasa direktur Lembata Jaya LYL dan uang titipan sebesar 1 Miliar Rupiah yang sudah diserahkan pada minggu kemarin Yupiter Selan mengucapkan terima kasih terhadap keluarga tersangka LYL atas niat baiknya. Tersangka telah menitipkan uang 1 Miliar kepada penyidik yang dipergunakan untuk pergantian uang pengganti yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim. Untuk menutupi atau mengganti pembayaran nilai kerugian negara sebesar Rp. 2.591.000.000. Tidak hanya itu pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan pemblokiran hotel Palem dan sembilan aset tanah atas nama tersangka Lely Yumina Lai (Aci Lely). Kami sudah melakukan pemblokiran untuk bisa menutupi kerugian negara dengan total uang yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) Masih tersisa Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dan Sesuai dengan informasi yang disampikan kepada kami ketika pemeriksaan tadi tersangka juga bersedia hari ini menitipkan lagi uang sebesar Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga total besaran uang yang sudah dititipkan Rp. 1.200.000.000 (Satu miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Usai melakukan penyelidikan dan tersangka menitipkan uang kerugian negara tersangka LYL langsung dibawah ke Rutan bersama teman-teman penyidik juga sudah ke bank untuk menerima tambahan uang titipan sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Sehingga sisah total pengembalian masih Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Terhadap hukuman tersangka proses hukumnya tetap berjalan dan hukumnya akan kita sesuaikan dengan besaran kerugian negara yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung melalui surat edaran yang ditetapkan melalui Kejaksaan Negeri Lembata. Jadi besaran hukumannya akan kita perhitungkan dengan besaran uang yang dikembalikan,”jelas Yupiter Selan
Terkait penambahan tersangka Yupiter Selan mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lembata masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab. Untuk pengguna anggaran kita masih dalami karena hingga saat ini kita belum temukan aliran dana ke pihak-pihak tersebut. Kalau ada aliran dana atau ada fakta baru yang menunjukkan ke pihak-pihak tesebut termasuk pengguna anggaran kami akan lakukan proses hukum,”tegas Yupiter Selan
Lanjut Yupiter, untuk penyidikan kasus korupsi ini khusunya dana Peningkatan Jalan itu kami hanya fokus di jalan Lerahinga-Banitobo -Lamalela sedangkan paket-paket yang lain sudah kami datangi tapi status jalannya baik dan masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Untuk paket yang lain apabila ada pengaduan dari masyarakat maka kita akan siap untuk proses,”ujarnya
Terkait pemilik Cv Lembata Jaya ini pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan namun tidak ada indikasi karena semua dokumen dan realisasi dana semuanya mengalir ke tersangka LYL. Sehingga pemilik Cv ini kami jadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
Untuk pemblokiran hotel dan 9 aset tanah lainya Yupiter Selan mengatakan, apabila keputusan hakim mengatakan kerugian negara Rp. 2.591.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Sembilan Pulu Satu Ribu Rupiah) bisa dikembalikan maka masih tersisa Rp. 1,300.000.000 ( Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupia) yang belum dikembalikan. Dan apabila pemblokiran aset ini sisah uang kerugian negara tidak dikembalikan kami akan jual hotel tersebut untuk menutupi kerugian negara.
Untuk diketahui bahwa pemblokiran aset milik tersangka LYL ini sebagai barang jaminan. Jika Rp. 1,300.000.000 (Satu miliar Tiga Ratus Juta Rupiah), dikembalikan maka kita akan buka kembali blokiran tersebut. Termasuk sembilan aset milik tersangka.
Sikap yang diambil Kejaksaan Negeri Lembata dalam hal melakukan pemblokiran aset ini merujuk pada surat edaran Kejaksaan Agung yang selama ini berlaku untuk seluruh Kejaksaan di Indonesia. Dan untuk menutupi pengembalian kerugian negara maka aset-aset milik tersangka yang patut kita duga kita blokir agar kita bisa menjual utuk menutupi kerugian negara,”tandas Yupiter.