Hermanus Tadon sebelum membuka rapat pleno penetapan DPT di aula KPU Lembata dalam sapaannya mengatakan, pelaksanaan rekapan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini untuk kepentingan pesta demokrasi Pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Lembata pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan penetapan DPT ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Lembata 20 september 2024
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 2 yang diatur dalam undang- undang 2024 tentang jadwal dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan sejak bulan April hingga 20 September 2024 ini kita akhirnya bisa menetapkan DPT dengan jumlah pemilih secara keselurahan di kabupaten Lembata yakni; Pemilih laki’laki; 49923
Pemilih perempuan; 55883
Yang tersebar di 267 TPS
Dengan Total pemilih; 105.806.
Kegiatan penetapan DPT ini dihadiri, Sekretaris KPU bersama jajaran, anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda), Kapolres Lembata, Perwira penghubung Babinsa, kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Dukcapil, Kalapas Kelas III Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Tim Pemantau Pemilu, Liaison Officer (LO) dan masing-masing admin paslon, ketua dan wakil ketua, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) se- kabupaten Lembata.
Hermanus Tadon mengakui bahwa memang selama ini kita telah memulai proses yang sangat panjang yang dimulai sejak penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga kementrian dalam negeri kepada KPU RI yang sudah disinkronkan dengan DPT hasil pemilu terakhir di bulan Juli 2024 dan kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten untuk melakukan pemutakhiran oleh Pantarly dan dimonitoring untuk mengawasi secara berjenjang oleh PPS, PPK dan sampai pada tingkat pleno kabupaten kota guna menetapkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang kemudian digabungkan pada TPS masing-masing di desa dan kelurahan.
Dikatakannya, setelah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara ini melalui hasil penetapan yang diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap masyarakat yang terdaftar dalam DPS utuk melampirkan kepada TPS untuk kita masukan dalam daftar pemilih dengan tahapan daftar pemilih perbaikan. Sehingga tugas PPS melakukan evaluasi untuk diplenokan secara berjenjang daftar pemilih perbaikan untuk dipastikan dan ditetapkan menjadi DPT.
Lanjut Herman ini adalah proses yang lumayan panjang dan sangat menguras banyak energi dan pikiran dengan tujuan agar kita bisa menghasilkan daftar pemilih yang baik dan akurat yang akuntabel. Dan para pemilih ini akan kita layani di hari rabu 27 November 2024 di masing-masing TPS.
Setelah melewati proses penetapan DPT kata Herman, masih ada lagi tahapan lainya yaitu; mendata daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus nanti akan kita lakukan setelah proses penetapan DPT.
Kepada semua pihak mulai dari Pantahrly, PPS, KPP kami KPU bersama jajaran Hermanus Tadon menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik untuk bisa menghasilkan pemilih yang berkualitas dan akurat untuk bisa menjamin hak pilihnya sebagai warga negara yang memenuhi syarat. Terima kasih untuk bapak kepala Lapas Kelas III yang sudah hadir. Karena Lapas Lembata kelas III ini merupakan salah satu TPS khusus untuk kita melakukan pemutakhiran data di TPS khususnya di Lapas kelas III Lembata.
Menurut Herman Tadon DPHPS rekapitulasi di tingkat Kecamatan ini akan berproses untuk bisa menuju DPT yang harus melewati berbagai macam tahapan. Untuk itu data pemilih pasca DPS ditetapkan tanggal 9 Agustus 2024 tingkat kabupaten itu kita langsung mengumumkan kepada publik data Dasar pemilih sementara DPS by name by address itu kita akan turunkan kepada PPS untuk diumumkan kepada publik tanggal 27 Agustus 2024 waktu itu, dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat apabila sepanjang DPS yang diumumkan itu belum atau tidak mengakomodir beberapa pemilih atau memang ada pemilih yang sudah diatur dalam daftar pemilih sementara.
Disamping itu KPU, PPK dan PPS juga wajib melakukan analisis kegandaan data yang di semua wilayah kecamatan. Dengan pertimbangannya karena adanya keluar masuk warga berpindah ketempat lain.
Dari data Kegandaan ini menjadi hal yang sangat perlu untuk kita perhatikan karena orang tersebut bisa saja terdata di kabupaten Lembata bisa juga terdaftar di kabupaten lain. Sehingga kita harus benar-benar memastikan pemilih ini harus bisa memberi hak pilihnya di salah satu kabupaten. Ini yang dinamakan proses pendataan dengan melakukan analisis kejanggalan data. Misalnya KTP NIK bermasalah. Ada juga pemilih yang namanya tidak sesuai dengan nama di KTP maka perlu kita analisis untuk DPS, DPHS agar kita bisa tetapkan menjadi DPT. Sehingga rekapitulasi ditingkat kecamatan bisa berpengaruh sampai pada penetapan DPT.
Berikut Hasil Pleno penetapan DPT di tingkat kecamatan.
Kecamatan Omesuri; Pemilih Laki-laki ;7036Pemilih Perempuan;7824, Jumlah ; 14857. Jumlah TPS; 38
Kecamatan Buyasuri
Jumlah Desa ; 20
Pemilih Laki-laki ; 7973
Pemilih Perempuan; 8833
Total ;16806
TPS ; 36
Ile Ape Timur
Pemilih Laki-laki ; 2157
Pemilih Perempuan; 2615
Total ; 4772
TPS ;12
Kecamatan Ile Ape
Jumlah TPS ; 24
Pemilih Laki-laki ; 4842
Pemilih Perempuan ; 5765
Total Pemilih ; 10607
Kecamatan Lebatukan
Jumlah TPS ; 24
Pemilih Laki-laki ;3664
Pemilih Perempuan ;4168
Total pemilih ; 7832
Kecamatan Wulandoni
Jumlah TPS ; 24
Pemilih laki-laki ;3434
Pemilih perempuan ;3897
Total pemilih ; 7331
Kecamatan Atadei
TPS ; 22
Pemilih laki-laki; 2877
Pemilih perempuan; 3292
Total ; 6169
Kecamatan Nagawutung
Jumlah TPS ; 26
Pemilih laki-laki ; 3759
Pemilih Perempuan ; 4220
Total pemilih ; 7979
18 Desa
Kecamatan Nubatukan
Jumlah TPS ; 60
Pemilih laki-laki ;14029
Pemilih Perempuan ; 15258
Total pemilih ; 29287
Untuk data reguler penetapan ditingkat PPK total TPS 266 perekapan secara keseluruhan; pemilih Laki-laki ;49781
Pemilih Perempuan;55877
Total pemilih; 105. 658.
Perubahan data pleno DPSHP tingkat PPK perbaikan DPT tingkat kabupaten kota.
pemilih baru laki-laki ; 11, Perempuan ; 12 Jumlah ; 23. Pemilih Tidak Memenuhi syarat Laki-laki ; 21, Perempuan ; 20, Jumlah ; 41, Pilih Uba Laki-laki ; 132, Perempuan ; 129, Jumlah; 261. DPT di TPS Reguler jumlah TPS : 266, Pemilih laki-laki ; 49.771, Pemilih perempuan; 55.869Total ; 105.640
Semetara untuk TPS khusus berdasarkan petunjuk dari KPU login dalam juknis 799 terkait dengan pembentukan TPS khusus Lapas kelas III Lembata dalam beberapa hasil kombinasi kita mendapatkan respon yang sangat bagus dari Lapas kelas III Lembata dengan memberikan surat permohonan kepada KPU kabupaten Lembata selanjutnya kami melanjutkan surat permohonan dari Lapas Lembata ke KPU RI dan KPU provinsi dan KPU RI menanggapi menyetujui TPS khusus di Lapas Lembata sehingga KPU dapat menetapkan DPS ditingkat kabupaten.
Untuk pemilih di TPS lokasi khusus itu khusus untuk tahanan dan pegawai yang ada di Lapas kelas III Lembata dan tidak termasuk dengan orang-orang yang ada disekitar lapas. Sehingga pergerakan data pemilih juga bisa di ketahui dengan baik.
Kepada pihak Lapas Herman Tadon ketua KPU Lembata mengucapkan Terima kasih kepada Lapas kelas III karena telah memberi data dukungan yang bagus dan selalu terupdate baik terhadap tahanan yang baru masuk.
Untuk di DPT lokasi khusus Lapas Kelas III terdapat ;Pemilih laki-laki ; 152 pemilih pemilih perempuan; 14 total pemilih ; 166. Dengan demikian maka total DPT untuk kabupaten Lembata. Untuk DPT reguler jumlah TPS ; 266 Pemilih Laki-laki ; 49.771, Pemilih perempuan; 55.869 Total jumlah pemilih; 105.640. Utuk TPS lokasi khusus Jumlah TPS : 1 Pemilih laki-laki ; 152Pemilih perempuan ; 14 Total pemilih ; 166 .
Total DPT seluruhnya yang ditetapkan KPU Lembata.Terdapat Pemilih laki’laki; 49.923, Pemilih perempuan; 55.883 Total seluruh pemilih di kabupaten Lembata ; 105.806. Sehingga KPU Lembata menetapkan DPT pemilihan gubernur wakil gubernur dan pemilihan Bupati wakil bupati tingkat kabupaten Lembata dengan jumlah 105,806.